Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Reporter

image-gnews
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan. Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dipecat dari BRIN. Berikut ini ringkasannya:

1. Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dianggap sudah terlihat dari putusan yang dinilai melampaui kewenangan MK hingga pelaksanaan putusan tersebut.

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Ghufron mengajukan uji materi soal syarat minimal usia pimpinan KPK dalam revisi terbaru yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada 2019. Dalam UU KPK yang lama batas usia calon pimpinan KPK hanya 40 tahun sementara dalam revisi terbaru menjadi 50 tahun. 

Batasan usia ini membuat Ghufron tak lagi bisa mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang rencananya akan digelar akhir tahun ini. Pasalnya, Ghufron masih berusia 48 tahun.

Namun pada masa perbaikan dokumen uji materi ini merembet pada masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron ikut memasukkan Pasal 34 yang membahas soal itu. Berikut kejanggalan putusan MK tersebut menurut sejumlah pakar hukum:

MK tak berhak jadi positive legislator

Ahli hukum dari Universitas Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mempertanyakan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, hal ini melampaui kewenangan MK.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator. 

“Perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” kata dia.

Sementara Mahkamah Konstitusi, menurut UU MK merupakan negative legislator yang hanya berhak untuk membatalkan sebuah undang-undang atau norma di dalamnya jika bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, menurut dia, tercantum dalam Pasal 56 dan 57. 

Soal masa jabatan merupakan Open Legal Policy

Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Andalas Feri Amsari mengatakan MK pun telah melampaui wewenang karena memutuskan hal yang menyangkut open legal policy. Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

“Jika ada gugatan dalam ketentuan open legal policy, MK biasanya menolak memutuskan perkara itu karena memang tidak berwenang,” kata dia.

Dalam putusannya, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun perlu dilakukan untuk menjaga independensi lembaga tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dapat dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR, yaitu 5 tahun.

Arief mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023.

Penilaian sebanyak dua kali itu, menurut dia dapat mengancam independensi pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja KPK. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.

Pertimbangan MK ini mendapat kritikan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti. Susi menilai masa jabatan tak relevan untuk mengukur independensi KPK.

"Apakah pimpinan sebelumnya yang menjabat 4 tahun tidak menunjukkan independensi dan integritas mereka? Putusan itu tidak bisa menjawab pertanyaan ini," kata Susi

Selanjutnya: Masa berlaku putusan bermasalah karena retroaktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

2 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Rencanakan Temui Warga Usai Penutupan Jalan Akses Serpong Parung Diprotes

Warga perbatasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor memprotes rencana BRIN menutup jalan Serpong-Parung


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

2 jam lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

3 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

5 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


Penjelasan BRIN soal Penutupan Jalan Serpong-Parung yang Diprotes Warga

6 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penjelasan BRIN soal Penutupan Jalan Serpong-Parung yang Diprotes Warga

BRIN menjelaskan soal rencana pengalihan akses jalan yang melintas di Kawasan Sains dan Teknologi atau KST B.J. Habibie, Serpong,


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang