Pleidoi yang dibacakan Irfan Widyanto itu merupakan jawaban terhadap tuntutan jaksa yang diajukan pada 27 Januari 2023. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Irfan satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua berupa DVR CCTV di lingkungan Komplek Polri Duren Tiga tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan yang merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian terbaik pada 2010, mengaku diperintah oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV. Namun ia mengatakan tidak mengetahui isi rekaman tersebut.
Rekaman itu merupakan bukti penting yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo. Rekaman tersebut memperlihatkan Yosua masih hidup saat Sambo datang ke rumah dinasnya. Hal itu tak sesuai dengan cerita palsu mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut yang menyatakan tiba di lokasi setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo pun sempat memerintahkan Arif Rachman Arifin, terdakwa lainnya, untuk menghapus rekaman tersebut setelah Arif melihatnya bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ridwan Soplanit. Sambo juga mengancam mereka yang melihat rekaman itu untuk tutup mulut. Salinan rekaman tersebut akhirnya ditemukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah diska lepas milik Baiquni. Dia rupanya sempat menyalin rekaman tersebut sebelum menghapus yang asli di laptopnya.