TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memperlihatkan foto-foto kebersamaan Sambo dan istrinya dengan para ajudan dan asisten rumah tangga, termasuk dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Foto-foto itu ditampilkan oleh kuasa hukum sebagai barang bukti bersama barang bukti lain di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022. Terlihat foto-foto dan tangkapan layar video mulai dari Yosua menyetrika baju hingga Putri menyuapi para ajudan.
“Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang,” kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah.
Terlihat Putri menyuapi Richard, Yosua, asisten rumah tangga Susi saat di rumah Magelang. Selain itu, ditayangkan juga saat Ferdy Sambo dan Putri memberikan kado dalam acara tali kasih HUT Bhayangkara Polri kepada Yosua pada 1 Juli 2022. Kemudian ada juga foto keakraban keluarga Sambo dengan para ajudan dan ART.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Tunjukkan 35 Barang Bukti di Sidang Hari ini
“B9A-B9B adalah foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara,” kata Febri.
Kuasa hukum juga membeberkan foto ajudan Daden Miftahul Haq dan Yosua bersama di tempat hiburan malam.
Selain menayangkan foto dan video, kuasa hukum juga membeberkan dokumen dan peraturan berupa Peraturan Kapolri Nomo 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP, Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Kemudian, Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang SOP Penyelidik Pengamanan Internal di Lingkup Polri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Setelah mendengar cerita itu, Sambo lantas memanggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang dipanggil pertama menyatakan tak tahu soal peristiwa yang menimpa Putri dan menolak perintah untuk menembak Yosua.
Lain halnya dengan Richard Eliezer. Dia menyanggupi perintah Sambo itu meskipun juga mengaku tak tahu soal peristiwa di Magelang. Richard menyatakan tak sanggup menolak perintah itu karena secara kepangkatan dirinya dengan Ferdy Sambo terlampau jauh.
Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan sekotak amunisi untuk mengisi pistol Glock-17 yang dia pegang. Sambo, menurut cerita Richard, juga sudah merancang skenario palsu kematian Yosua saat masih di rumah Jalan Saguling 3.
Saat eksekusi di rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah Jalan Saguling 3, Richard menyatakan bahwa Sambo juga memberikan perintah untuk melepaskan tembakan. Bahkan, menurut Richard, Sambo juga ikut melepaskan tembakan. Richard mengaku menembakkan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua sementara Sambo melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Sambo membantah sempat memberikan perintah penembakan kepada Richard. Dia menyatakan hanya memberikan perintah agar Richard melindunginya saat akan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Dia juga membantah ikut melepaskan tembakan ke Yosua.
Baca juga: JPU Akan Bacakan BAP Saksi yang Tak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Cs