TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs masih terus berjalan hingga hari ini. Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
Untuk saksi yang tidak hadir itu, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dalam sidang Ferdy Sambo.
Salah satu saksi yang tidak memenuhi pemanggilan adalah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, yang tidak hadir karena kondisi kesehatan. Seno, yang juga merupakan purnawirawan jenderal polisi, juga sudah lanjut usia.
“Iya (pembacaan BAP), salah satunya ketua RT,” kata anggota tim JPU, Paris Manalu, saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Wahyu Iman Santoso mengatakan ada empat hingga enam saksi yang akan dibacakan BAP mereka.
“Ada 4 atau 6 saksi yang akan dibacakan (BAP-nya) ya,” kata Hakim Wahyu pada Selasa, 27 Desember 2022.
Wahyu juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukkan alat bukti.
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya dia di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Setelah mendengar cerita itu, Sambo lantas memanggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang dipanggil pertama menyatakan tak tahu soal peristiwa yang menimpa Putri dan menolak perintah untuk menembak Yosua.
Lain halnya dengan Richard Eliezer. Dia menyanggupi perintah Sambo itu meskipun juga mengaku tak tahu soal peristiwa di Magelang. Richard menyatakan tak sanggup menolak perintah itu karena secara kepangkatan dirinya dengan Ferdy Sambo terlampau jauh.
Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan sekotak amunisi untuk mengisi pistol Glock-17 yang dia pegang. Sambo, menurut cerita Richard, juga sudah merancang skenario palsu kematian Yosua saat masih di rumah Jalan Saguling 3.
Saat eksekusi di rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah Jalan Saguling 3, Richard menyatakan bahwa Sambo juga memberikan perintah untuk melepaskan tembakan. Bahkan, menurut Richard, Sambo juga ikut melepaskan tembakan. Richard mengaku menembakkan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua sementara Sambo melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Sambo juga membantah sempat memberikan perintah penembakan kepada Richard. Dia menyatakan hanya memberikan perintah agar Richard melindunginya saat akan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Dia juga membantah ikut melepaskan tembakan ke Yosua.
Pernyataan Sambo itu terbantahkan oleh hasil tes poligraf atau tes kejujuran yang pernah dia jalani. Saat itu, Sambo disebut sempat ditanyakan soal apakah dirinya ikut menembak Yosua. Saat tes, Sambo menyatakan tidak dan hasilnya dianggap bohong.
Soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pun sempat dipertanyakan. Pengakuan Putri Candrawathi adanya pelecehan seksual dibantah oleh hasil tes poligraf yang juga dia jalani. Putri disebut sempat ditanya soal apakah dirinya melakukan perselingkuhan dengan Yosua saat di Magelang. Putri menjawab tidak saat dites dan dinyatakan berbohong.
Baca juga: Status JC RIchard Eliezer Disinggung Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacaranya