Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk kemudian segera disidangkan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk kemudian segera disidangkan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penipuan investasi Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Jaksa pun mengajukan banding.

"JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima Tempo, Kamis, 15 Desember 2022.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Achmad Satibi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.

Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," kata hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain vonis penjara 4 tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Doni Salmanan merupakan terdakwa penipuan investasi opsi biner Quotex. Dia menjalani persidangan  di PN Bandung. Total kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar.

Baca juga: Anggap vonis 10 Tahun Penjara Kurang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Perkara Indra Kenz

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

41 menit lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

Kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani diambil alih Polda Metro Jaya.


Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

2 jam lalu

Pegawai toko menunjukkan iPhone bekas kepada pelanggan dari Thailand di toko Iosys Corp yang menjual smartphone bekas di distrik elektronik Akihabara di Tokyo, Jepang 28 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

Si kembar Rihana Rihani resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan order iPhone. Keduanya masih diburu polisi.


Nama Pejabat Dicatut Pelaku Penipuan, Kejari Tangsel Imbau Masyarakat Waspada

10 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Nama Pejabat Dicatut Pelaku Penipuan, Kejari Tangsel Imbau Masyarakat Waspada

Hasbullah mengimbau masyarakat Tangsel untuk lebih waspada terhadap penipuan dengan meminta bantuan uang yang mencatut nama pejabat.


Polisi tetapkan si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan Reseller iPhone

12 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, menjelaskan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berantai Wowon dkk. di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi tetapkan si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan Reseller iPhone

Polda Metro Jaya menetapkan saudara kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan reseller iPhone


Penipu Tiket Konser Coldplay Balas Dendam Pernah Tertipu di Konser Blackpink

18 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Syahduddi melakukan konferensi pers penangkapan penipu penjualan tiket Coldplay, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Penipu Tiket Konser Coldplay Balas Dendam Pernah Tertipu di Konser Blackpink

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay melakukan aksinya karena dendam pernah menjadi korban saat membeli tiket konser Blackpink.


Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesan 90 iPhone Senilai Rp 2,5 Miliar

19 jam lalu

Seorang pekerja melakukan tes fungsi pada iPhone bekas saat memeriksanya di pusat operasi Belong Inc, unit rumah perdagangan Itochu Corp yang menjual ponsel dan tablet bekas secara online, di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang 27 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesan 90 iPhone Senilai Rp 2,5 Miliar

Salah seorang korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani bercerita sudah memesan puluhan iPhone senilai Rp 2,5 miliar.


Penipuan Reseller iPhone, Kembar Rihana dan Rihani Pernah Kumpulkan para Korban

20 jam lalu

Antusiasme masyarakat dalam penjualan perdana iPhone 6 dan 6 plus di Mall Taman Angrek, Jakarta, 6 Februari 2015. Telepon pintar iPhone 6 dan iPhone 6 Plus, dipasarkan di berbagai gerai mulai hari ini, dengan harga Rp. 10,799 juta hingga Rp. 15,499 juta. Tempo/Tony Hartawan
Penipuan Reseller iPhone, Kembar Rihana dan Rihani Pernah Kumpulkan para Korban

Korban penipuan oleh saudara kembar Rihana dan Rihani mengaku sempat dijanjikan akan dikembalikan uang yang telah disetorkan.


Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya

1 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan iPhone bekas di pusat operasi Belong Inc, unit rumah perdagangan Itochu Corp yang menjual ponsel dan tablet bekas secara online, di Zama, Prefektur Kanagawa, Jepang 27 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya

Seorang korban penipuan order iPhone si kembar Rihana Rihani mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.


Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

1 hari lalu

Polsek Cimanggis menangkap dua pria yang diduga melakukan penipuan modus memberangkatkan umrah dan haji , Rabu, 7 Juni 2023. Foto : Reskrim Polsek Cimanggis
Polsek Cimanggis Tahan 2 Pelaku Penipuan yang Diduga Hipnotis Ibu-ibu di Depok

Korban penipuan yang diduga dihipnotis itu dijanjikan hadiah umrah dan naik haji sehingga hampir menyerahkan uang Rp 4,5 juta.


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

1 hari lalu

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.