TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menceritakan detik-detik Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Yosua di lantai tiga rumah di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu.
Richard mengatakan saat itu ia melihat Ferdy Sambo duduk di sofa panjang ruang keluarga. Ia disuruh duduk di sofa. Sedangkan Brigadir Yosua, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di lantai bawah.
Kala itu Ferdy Sambo menanyakan apakah Richard mengetahui peristiwa di Magelang. Richard mengaku tidak tahu. Di tengah percakapan itu Putri Candrawathi datang dan duduk di samping sofa panjang di sisi Ferdy Sambo.
Baca juga: Richard Eliezer Cerita soal Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Baru dia bilang, nangis, Yang Mulia. ‘Yosua sudah melecehkan Ibu’. Saya kaget karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu,” kata Richard saat menjadi saksi mahkota terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
"'Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya’. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk nangis. Baru dia ngomong ‘mati anak ini’,” kata Richard.
Richard diam berpikir dan merasa kaget. Ferdy Sambo lantas memerintahkannya untuk menembak Yosua. “Nanti kau yang tembak Yosua ya karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” kata Richard menirukan arahan atasannya.
Richard mengaku diam saat itu dan tidak menjawab karena takut.
“Baru dia bilang ‘Berarti kamu yang tembak Yosua, kalau saya yang tembak tidak ada yg bela kita. Dia bilang lagi, ‘Jadi gini Chad, skenarionya Ibu dilecehkan Yosua, baru Ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati’,” kata Richard menirukan kata-kata Ferdy Sambo.
Richard mengaku kaget karena ia membunuh orang. Ia mengatakan pikirannya kacau. Namun Ferdy Sambo menenangkannya dengan mengatakan apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri.
“Sudah kamu jalan saja, kamu aman, karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman Chad, kamu tenang saja,” katanya menirukan Ferdy Sambo.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurut Richard, Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang eks Kadiv Propam Polri itu dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
Menurut Richard, Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Setelah peristiwa penembakan itu, Putri Candrawathi melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini merupakan siasat Ferdy Sambo yang menuduh Yosua melecehkan istrinya hingga berakhir adu tembak dengan Richard Eliezer. Laporan model A juga dilayangkan salah seorang anggota Polres Jaksel bernama Martin Gabe, yang melaporkan Yosua atas percobaan pembunuhan terhadap Richard.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan dua penyidikan tehadap laporan tersebut dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana.
“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Justice Collaborator Tidak Akan Bohong