Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu di Sidang, Ferdy Sambo Beri Peluk dan Cium ke Putri Candrawathi

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2022. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Sesaat menjelang sidang dimulai, kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Ferdy Sambo hadir di ruang sidang terlebih dahulu. Setelah itu, dia duduk di kursi di samping meja kuasa hukum. 

Tak berapa lama, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. Sejak dia duduk di kursi yang disediakan di depan hakim, setelah itu dia beranjak ke kursi di dekat meja kuasa hukum.

Saat kedua terdakwa itu mendekat, Ferdy Sambo memberi pelukan untuk istrinya. Sambo juga memberikan kecupan kepada Putri Candrawathi. Tak lupa, Sambo juga sempat memberi isyarat salam kepada para wartawan yang hadir. Kedua pasutri tersebut juga sama-sama kompak mengenakan pakaian serba berwarna putih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

4 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

13 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

14 hari lalu

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

Permohonan surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika Perkasa untuk mengurus persyaratan pencalonan gubernur.


Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

17 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Langkah Kaesang melenggang di Pilkada terganjal putusan MK. Padahal, putra bungsu Presiden Jokowi itu telah buat surat keterangan.


PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

17 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024

Kaesang mengajukan tiga surat keterangan ke PN Jakarta Selatan untuk persyaratan calon Wagub Jawa Tengah


Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?

Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

21 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

23 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

26 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

27 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.