Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Karier Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Banding KKEP Hari Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Polri ditentukan hari ini. Komisi Kode Etik Polri akan menggelar sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang banding Sambo ini digelar pukul 10.00 WIB, pada Senin, 19 September 2022.

Putusan yang akan dihasilkan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lagi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang banding ini Ferdy Sambo atau pendampingnya tidak dihadirkan.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam (Biro Pertanggungjawaban Profesi) Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ia mengatakan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia.

Diketahui Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Sidang etik terhadap Sambo digelar setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal  49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

1 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

8 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

10 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

10 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

11 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

12 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

12 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah pindah Lapas. Pindah kemana dan apa alasannya?


Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

12 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya menghuni Lapas Perempuan Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan, 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong