TEMPO.CO, Jakarta - Polri menjadwalkan sidang banding untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada pekan depan. Sidang digelar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Banding untuk Sambo.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis, 15 September 2022.
Menurut Dedi, pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo tidak akan sama dengan sidang KKEP sebelumnya.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal menerima atau menolak," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam perwira Polri lainnya.
Ferdy juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan tersangka lainnya adalah, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya Putri Candrawathi.
Pada 26 Juli 2022 lalu, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Kejagung Sebut 2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Disatukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.