5. Ferdy Sambo
Ferdy adalah mantan Kadiv Propam Polri. Dia disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Bharada E, jenderal bintang dua itu yang merancang pembunuhan Yosua di rumah Saguling. Richard menceritakan bahwa Ferdy awalnya sempat meminta Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi Yosua. Akan tetapi permintaan itu ditolak oleh Ricky sehingga akhirnya tugas itu diserahkan kepada Richard.
Ferdy juga disebut memerintahkan Ricky untuk melucuti pistol HS-9 dan senjata milik Yosua sejak mereka berada di Magelang, sehari sebelum pembunuhan terjadi. Ferdy memerintahkan hal itu karena mendengar ada peristiwa yang melibatkan istrinya dan Ricky di sana.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Senjata tersebut diserahkan Ricky kepada Ferdy di rumah Saguling. Ferdy sempat terlihat kamera pengawas di rumah dinasnya menjatuhkan sebuah pistol yang diduga merupakan HS-9 milik Yosua.
Tak hanya itu, Ferdy juga disebut ikut mengeksekusi Yosua. Dia melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua setelah Bharada E melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, Ferdy juga dijerat dengan Pasal 221 KUHP soal menghalang-halangi penyidikan.