TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung usulan Komisi Yudisial, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022. Keempatnya sebelumnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada 28-29 Juni 2022.
"Apakah laporan Komisi III atas calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung dapat disetujui," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Dua calon hakim agung yang lolos fit and proper test Komisi Hukum yakni; Nani Indrawati, calon hakim agung kamar perdata. Nani merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Kemudian
Cerah Bangun, calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak. Cerah merupakan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, dua calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung yang lolos adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut ada sejumlah faktor pertimbangan dalam memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung tersebut.
"DPR melihat rekam jejak di bidang hukum, transaksi keuangan, pandangan kebangsaan, kecenderungan ekstremisme, dan pengetahuan calon hakim agung dalam makalahnya. Kertasnya cukup tebal," kata Arsul.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dari 11 calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial, hanya empat yang dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan. Keempatnya disahkan menjadi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dalam rapat paripurna hari ini.
DEWI NURITA