TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, 10 Desember dikenal sebagai Hari HAM Sedunia, dan bersyukur Indonesia sudah memiliki lembaga yang mengurusi Hak Asasi Manusia atau HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau biasa disebut dengan nama Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan di Indonesia dan kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
Komnas HAM memiliki fungsi untuk melakukan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya tanggal 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Tujuan pendirian Komnas HAM adalah untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Di samping itu, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan meningkatkan perlindungan HAM untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam menjalankan kerja-kerjanya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.
Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM.
Sedangkan, Subkomisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.
Keputusan pembentukan Komnas HAM didasari oleh hasil lokakarya mengenai HAM yang diinisiasi oleh Departemen Luar Negeri RI dan PBB pada 22 Januari 1991 dan saat awal pembentukannya Komnas HAM diketuai oleh Ali Said dan dibantu oleh beberapa praktisi hukum serta tata negara Indonesia, seperti Miriam Budiardjo dan Baharuddin Lopa.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: 6 Janji Jokowi di Hari HAM Sedunia 2020, Ingin Tuntaskan Kasus Masa Lalu