TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memuji langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," ujar Mahfud lewat keterangan video, Kamis, 7 Oktober 2021.
Mahfud memuji DPR RI yang segera menyetujui permintaan presiden untuk memberikan amnesti terhadap Saiful, sebelum parlemen memasuki masa reses.
"Kami di pemerintah akan menunggu pemberitahuan resmi dari DPR dan kami akan segera mengimplementasikan itu di dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti," ujar Mahfud.
Semakin cepat DPR menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, ujar Mahfud, semakin cepat pula amnesti untuk Saiful Mahdi turun. "Kalau DPR cepat, kami juga bisa cepat, karena presiden juga sangat konsen terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE," ujar dia.
Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Saiful mengajukan permohonan amnesti kepada presiden sebagai upaya hukum terakhir.
Presiden Jokowi mengirim surat presiden ke DPR ihwal pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi pada 29 September 2021. Surat presiden tersebut dibacakan dalam rapat paripurna hari ini dan langsung disetujui. Padahal jika mengikuti prosedur , Surpres tersebut biasanya dibahas dulu dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus, setelah disetujui, maka akan dibawa ke rapat paripurna. Dari situ, kemudian ditunjuk satu komisi untuk membahas permohonan amnesti tersebut. Kali ini, DPR tidak terpaku pada prosedur.
“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR, apakah permintaan amnesti tersebut sebagai surat presiden dapat kita setujui?” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Oktober 2021.
Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Muhaimin kemudian mengetok palu. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal persetujuan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi.
DEWI NURITA | FRISKI RIANA