Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Masukan Koalisi Soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Reporter

image-gnews
(ki-ka) Pengacara Publik LBH Jakarta Andi Komara, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia Riska Carolina dan Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti saat konferensi pers
(ki-ka) Pengacara Publik LBH Jakarta Andi Komara, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia Riska Carolina dan Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti saat konferensi pers "Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di LBH Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.Konferensi pers ini diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dengan menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU P-KS serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Kritis memberikan sejumlah masukan, untuk penguatan rumusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Salah satunya tetap menggunakan rumusan judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus,” kata asosiasi LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021.

Ratna mengatakan, melalui kerangka tersebut, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban.

Masukan berikutnya, Ratna meminta adanya penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di ketentuan umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan ‘secara paksa’, karena frasa tersebut akan membatasi. Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi frasa ‘penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan posisi rentan’.

Masukan ketiga, Ratna meminta RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Menurut dia, unsur-unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS. Selain itu, RUU tersebut juga perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik.

Masukan keempat, Koalisi meminta RUU TPKS mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. “Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal, di mana secara substantif dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri,” ujar Ratna.

Masukan kelima, Ratna menyarankan agar RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait dengan pencegahan dan pemulihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masukan keenam, RUU TPKS dinilai perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap. Secara teknis, Ratna menyebutkan bahwa ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, juga ketersediaan sumber daya di tiap wilayah.

Masukan ketujuh, Ratna meminta RUU TPKS menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU, baik melalui APBN maupun APBD, harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

Sehingga, dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaknya diarahkan mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini. Misalnya, Ratna menyebutkan dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, saranan prasarana untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman.

FRISKI RIANA

Baca: Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 menit lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

35 menit lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

2 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

2 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.


Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

5 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.


Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

9 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta DPR Kaji Kembali Usulan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan amandemen diperlukan untuk mengkaji kembali sistem ketatanegaraan dan demokrasi negara.


Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

17 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

18 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?


Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.