Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Masukan Koalisi Soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Reporter

image-gnews
(ki-ka) Pengacara Publik LBH Jakarta Andi Komara, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia Riska Carolina dan Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti saat konferensi pers
(ki-ka) Pengacara Publik LBH Jakarta Andi Komara, Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia Riska Carolina dan Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti saat konferensi pers "Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di LBH Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.Konferensi pers ini diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dengan menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera meluruskan disinformasi dengan memberikan informasi terkait substansi RUU P-KS serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Kritis memberikan sejumlah masukan, untuk penguatan rumusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Salah satunya tetap menggunakan rumusan judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus,” kata asosiasi LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021.

Ratna mengatakan, melalui kerangka tersebut, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban.

Masukan berikutnya, Ratna meminta adanya penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di ketentuan umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan ‘secara paksa’, karena frasa tersebut akan membatasi. Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi frasa ‘penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan posisi rentan’.

Masukan ketiga, Ratna meminta RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Menurut dia, unsur-unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS. Selain itu, RUU tersebut juga perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik.

Masukan keempat, Koalisi meminta RUU TPKS mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. “Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal, di mana secara substantif dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri,” ujar Ratna.

Masukan kelima, Ratna menyarankan agar RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait dengan pencegahan dan pemulihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masukan keenam, RUU TPKS dinilai perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap. Secara teknis, Ratna menyebutkan bahwa ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, juga ketersediaan sumber daya di tiap wilayah.

Masukan ketujuh, Ratna meminta RUU TPKS menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU, baik melalui APBN maupun APBD, harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

Sehingga, dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaknya diarahkan mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini. Misalnya, Ratna menyebutkan dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, saranan prasarana untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman.

FRISKI RIANA

Baca: Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

7 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

22 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar