Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Seni Apresiasi Jokowi Teken PP Pemajuan Kebudayaan

image-gnews
Anggota koperasi mewarnai batik motif ondel ondel di Koperasi Konsumen Batik Betawi di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Agustus 2021. Sebanyak 26 orang anggota koperasi memproduksi betawi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat melestarikan kebudayaan Betawi serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dari karya yang mereka buat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota koperasi mewarnai batik motif ondel ondel di Koperasi Konsumen Batik Betawi di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Agustus 2021. Sebanyak 26 orang anggota koperasi memproduksi betawi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat melestarikan kebudayaan Betawi serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dari karya yang mereka buat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Seni mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. PP ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2021.

Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, menyebut aturan turunan ini sebetulnya terbit terlambat dua tahun dari tenggat 29 Mei 2019 yang ditetapkan UU Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya PP ini, ujar dia, pemerintah pusat maupun daerah tidak punya alasan lagi untuk menunda upaya pemajuan kebudayaan.

"Selama ini, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan terganjal peraturan turunan yang belum ada. Sekarang, saatnya pemerintah tancap gas mengerjakan pekerjaan rumahnya demi memajukan kebudayaan Indonesia,” ujar Hafez Gumay lewat keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.

Ia menyebut, PP ini mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) dan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT); inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan; hingga kriteria penerima dan mekanisme pemberian insentif terkait pemajuan kebudayaan.

Terbitnya PP ini, ujar Hafez, perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan membuat peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinilai perlu melansir Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis pemajuan kebudayaan bagi tiap unit kerjanya, serta izin pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan oleh pihak asing dan industri besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hafez menyebut, PP ini juga memperkuat pengarusutamaan kebudayaan dalam rencana pembangunan nasional melalui RIPK, karena seluruh peraturan yang dibutuhkan untuk merampungkan penyusunannya telah ada.

"Kini penyusunan RIPK cuma terganjal belum disahkannya Strategi Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2018. Jika RIPK selesai dan diadopsi ke dalam rencana pembangunan, akan ada lebih banyak kebijakan pemerintah dan alokasi anggaran yang berpihak pada pemajuan kebudayaan," ujarnya.

Koordinator Jejaring Koalisi Seni, Oming Putri menyebut terbitnya PP ini tentu tidak sepenuhnya menjamin pemajuan kebudayaan akan diterapkan dengan baik. “Upaya advokasi justru perlu terus dilakukan pegiat seni budaya untuk menekan pemerintah agar segera menjalankan seluruh kewajibannya," ujarnya.

Daftar “tagihan” ini terentang mulai dari pembentukan SPKT, pengesahan Strategi Kebudayaan, penyusunan RIPK, penetapan Peraturan Menteri, hingga pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan. "Jika pemerintah menjalankan kewajibannya, maka potensi Indonesia sebagai negara adidaya budaya seperti yang dinyatakan UNESCO akan segera terwujud. Dampaknya, kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat," ujar Oming.

Baca juga: Ma'ruf Amin Tinjau Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

3 hari lalu

Penandatanganan Kontrak Konstruksi Fisik Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional  Muara Jambi/Istimewa
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

11 hari lalu

Pegadaian Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

Pegadaian bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN dan BUMN grup untuk menjadi relawan pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Relawan Bakti BUMN Batch V.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

12 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

14 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

40 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

41 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

43 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.