Pemerintah Didesak Permudah Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Adat

Sejumlah warga mengikuti vaksinasi COVID-19 di Terowongan Kendal, kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021. Terowongan yang disebut Instagramable ini dijadikan lokasi vaksinasi bagi  pengguna transportasi publik di kawasan integrasi Commuter Line, Kerata Bandara dan TransJakarta tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi COVID-19 di Terowongan Kendal, kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021. Terowongan yang disebut Instagramable ini dijadikan lokasi vaksinasi bagi pengguna transportasi publik di kawasan integrasi Commuter Line, Kerata Bandara dan TransJakarta tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendesak pemerintah tak menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat akses vaksinasi Covid-19.

Koalisi menyatakan, syarat NIK ini menjadi penghalang akses vaksin bagi masyarakat adat dan kelompok rentan tersebut.

"Koalisi menyadari bahwa NIK adalah tertib administrasi yang dibutuhkan, namun mengingat gentingnya situasi pandemi, Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat terobosan," kata perwakilan Koalisi, Rukka Sombolinggi dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Juli 2021.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini mengatakan, diperkirakan ada 40-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia dan 20 juta di antaranya telah menjadi anggota AMAN. Dari jumlah itu, per 21 Juli 2021, baru 468.963 orang yang sudah mendaftarkan diri untuk vaksinasi.

Baru sekitar 20 ribu dari mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama. Menurut Rukka, keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama bagi masyarakat adat untuk mendaftar.

Rukka mengatakan masyarakat adat sebenarnya bukan kelompok rentan. Mereka, kata dia, bisa hidup mandiri dengan menjaga kelestarian alam dan keragaman hayati di daerah terdalam dan terluar Indonesia. Namun, berbagai kebijakan pembangunan selama ini disebutnya telah meminggirkan masyarakat adat dan membuat posisi mereka menjadi rentan.

Menurut Rukka, pertahanan masyarakat adat mulai jebol seiring dengan perkembangan virus corona varian baru yang lebih dahsyat dan mudah menular. Penularan angka positif Covid-19 di masyarakat adat juga cukup signifikan terjadi di kawasan Ayu-Kayau, Kalimantan Utara; Lamandau, Kalimantan Tengah; Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan; Sigi, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Aru, Maluku.

"Detail jumlah yang positifnya belum ada karena test dan tracing tidak berjalan baik di sana," ujar Rukka.

Selain masyarakat adat, persyaratan NIK untuk vaksin juga menyulitkan kelompok disabilitas, anak-anak yang tak memiliki akta kelahiran, petani, lansia, buruh, transpuan, dan tunawisma. Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan syarat, kata Rukka, kelompok marjinal ini akan berisiko tak tersentuh akses vaksinasi.

Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu, mengatakan masyarakat disabilitas membutuhkan informasi tentang vaksin Covid-19 dan akses fasilitas kesehatan yang terjangkau, terutama bagi perempuan disabilitas.

Ia mengatakan, lemahnya cek kesehatan rutin membuat mereka tak tahu kondisi komorbid yang mungkin diidap. "Layanan kunjungan ke rumah juga sangat diperlukan," ujar Maulani.

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, mengatakan kelompok rentan memerlukan screening kesehatan tambahan untuk mengetahui riwayat kesehatan mereka. Selain itu, mereka juga memerlukan bantuan untuk mengakses fasilitas kesehatan dan sentra vaksinasi. "Hal yang mungkin kami lakukan adalah membawa vaksin kepada mereka atau membawa mereka ke lokasi vaksinasi," kata Hamid.

Koalisi pun mengusulkan NIK untuk persyaratan vaksinasi kelompok rentan ini digantikan dengan surat keterangan dari ketua adat, RT/RW, kepala desa, atau organisasi yang menaungi mereka. Koalisi juga mendorong pemerintah mengukuhkan kebijakan ini melalui surat edaran kementerian yang bertanggung jawab perihal ini.

"AMAN dan organisasi yang bergabung dalam Koalisi ini bersedia membantu pemerintah dalam penyediaan data dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat adat, penyandang disabilitas, buruh, dan anak-anak," kata Rukka Sombolinggi.

Berikutnya, Koalisi juga mendorong edukasi dan sosialisasi yang konstruktif, mudah didapat, dan mudah dipahami mengenai Covid-19 dan program vaksinasi. Pemerintah pun diminta aktif meluruskan sejumlah kabar bohong atau hoaks tentang dua hal itu. 

Selain itu, Koalisi meminta pemerintah memastikan tersedianya fasilitas pemeriksaan kesehatan awal untuk masyarakat adat dan kelompok rentan, termasuk anak, sebelum mendapatkan vaksin. Misalnya dengan layanan kunjungan ke rumah atau lokasi tinggal kelompok disabilitas, panti-panti atau sarana transportasi penjemputan ke lokasi fasilitas kesehatan terdekat, terutama bagi warga yang tinggal di kampung-kampung.

Pemerintah juga diminta mendefinisikan kelompok rentan yang menjadi prioritas vaksin Covid-19 sesuai standar WHO. Selain itu, Pemerintah didesak memprioritaskan vaksinasi Covid-19 sesuai kebutuhan masyarakat adat dan kelompok rentan di seluruh Indonesia. Terakhir, Koalisi mendesak pemerintah memberikan pelatihan orientasi bagi para relawan yang akan memberikan layanan vaksinasi massal, terutama tentang etika berinteraksi dengan kelompok disabilitas, dengan melibatkan organisasi yang bergiat di bidang tersebut.

Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 Tak Merata, Jawa Bali Dominasi Vaksinasi Nasional








Musim Mudik dan Bukber, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan

1 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Pada H+5 Lebaran 2022, terjadi peningkatan volume kendaraan pemudik yang menuju arah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Musim Mudik dan Bukber, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan

Kemenkes mengatakan musim mudik atau bukber tidak dijadikan pemerintah sebagai momentum memaksakan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.


Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

3 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Kabupaten Tangerang Minta Disabilitas Dapat Jatah 1 Persen Lapangan Kerja di Perusahaan

Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.


Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

10 hari lalu

Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat


Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Cerita Kebingungan Atasi Covid-19 di Awal Pandemi

Jokowi mengaku saat itu langsung menghubungi beberapa negara yang pernah mengalami endemi dan lebih dulu terpapar Covid-19.


Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

10 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

Rakernas AMAN ke-VII menghasilkan sejumlah resolusi yang menjadi program prioritas. Salah satu resolusi adalah desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat


RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

11 hari lalu

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas


Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

11 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Perubahan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup akan sangat berpengaruh terhadap gerakan politik masyarakat adat.


AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi (kiri) dan Dewan AMAN Nasional Hein Namotemo di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017. ANTARA FOTO
AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi minta masyarakat adat memperkuat gerakan ekonomi dan kedaulatan pangan.


RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

11 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

AMAN memperkirakan perjuangan untuk lahirnya RUU Masyarakat Adat masih akan menemui banyak rintangan.


RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

12 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

AMAN dan koalisi masyarakat sipil sebenarnya telah menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat sejak 2009.