Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Pinangki Dipangkas, Suparman Marzuki Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta lembaga tersebut turun menginvestigasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis terpidana kasus Djoko Tjandra ini, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.

Padahal, dalam perkara ini, ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

"Periksa itu putusan PN untuk melihat apakah ada yang keliru yang kelak kira-kira di Pengadilan Tinggi diapakan hakim di sana. Nah kalau tidak hal yang janggal dalam putusan PN, mulai dari dakwaan jaksa, lalu ketika di Pengadilan Tinggi muncul pertimbangan yang aneh, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul," kata Suparman melalui diskusi daring pada Ahad, 27 Juni 2021. 

Selanjutnya, Suparman juga meminta KY memeriksa rekam jejak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya secara profil, tetapi juga putusan-putusan terdahulu. "Lalu, lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap dia. Sehingga, kata dia, nantinya bisa dilihat apakah putusan yang memangkas hukuman penjara Pinangki tersebut rasional atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Suparman menyatakan sejak awal penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung, sudah salah. Menurut dia, konflik kepentingan dalam kasus ini tidak dilihat sebagai masalah.

"Dulu saya dan sebagian besar orang berharap kasus ini (Pinangki) tidak ditangani di Kejaksaan Agung, tapi ditangani oleh institusi yang independen, oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lah yang paling tepat. Itu kalau punya iktikad supaya clear," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Luruskan Pernyataan Soal Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

14 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

32 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

33 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

43 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

50 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

16 Maret 2024

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

16 Maret 2024

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.