Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Pinangki Dipangkas, Suparman Marzuki Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta lembaga tersebut turun menginvestigasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis terpidana kasus Djoko Tjandra ini, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.

Padahal, dalam perkara ini, ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

"Periksa itu putusan PN untuk melihat apakah ada yang keliru yang kelak kira-kira di Pengadilan Tinggi diapakan hakim di sana. Nah kalau tidak hal yang janggal dalam putusan PN, mulai dari dakwaan jaksa, lalu ketika di Pengadilan Tinggi muncul pertimbangan yang aneh, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul," kata Suparman melalui diskusi daring pada Ahad, 27 Juni 2021. 

Selanjutnya, Suparman juga meminta KY memeriksa rekam jejak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya secara profil, tetapi juga putusan-putusan terdahulu. "Lalu, lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap dia. Sehingga, kata dia, nantinya bisa dilihat apakah putusan yang memangkas hukuman penjara Pinangki tersebut rasional atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Suparman menyatakan sejak awal penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung, sudah salah. Menurut dia, konflik kepentingan dalam kasus ini tidak dilihat sebagai masalah.

"Dulu saya dan sebagian besar orang berharap kasus ini (Pinangki) tidak ditangani di Kejaksaan Agung, tapi ditangani oleh institusi yang independen, oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lah yang paling tepat. Itu kalau punya iktikad supaya clear," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Luruskan Pernyataan Soal Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

26 hari lalu

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

33 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

36 hari lalu

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.


Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

53 hari lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

KY menunggu langkah hukum yang akan diambil KPK terhadap Gazalba Saleh.


Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti: Kini Sidang Diawasi Komisi Yudisial

20 Juli 2023

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti: Kini Sidang Diawasi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau KY melakukan monitoring persidangan setelah adanya pelaporan terhadap hakim yang mengadili Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.


3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu

18 Juli 2023

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Non-Palu

Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu


Teddy Minahasa akan Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

6 Juli 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa akan Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup


Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permohonan Banding Mantan Anak Buah Irjen Teddy Minahasa

6 Juli 2023

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permohonan Banding Mantan Anak Buah Irjen Teddy Minahasa

Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara. Apa alasannya?


Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hakim Soroti Alasan Jual Sabu untuk Menjebak tapi tanpa Penangkapan

6 Juli 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Banding Teddy Minahasa Ditolak, Hakim Soroti Alasan Jual Sabu untuk Menjebak tapi tanpa Penangkapan

Sikap Teddy Minahasa yang tak mengerahkan pasukan usai menjual sabu membantah pengakuannya soal rencana menjebak Linda alias Anita Cepu


Permohonan Banding Mantan Anak Buah Teddy Minahasa Ditolak, Ini Hukuman untuk Dody Prawiranegara

6 Juli 2023

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO/M. Faiz Zaki
Permohonan Banding Mantan Anak Buah Teddy Minahasa Ditolak, Ini Hukuman untuk Dody Prawiranegara

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa itu tetap harus menjalani hukuman ini.