Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Pinangki Dipangkas, Suparman Marzuki Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta lembaga tersebut turun menginvestigasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis terpidana kasus Djoko Tjandra ini, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.

Padahal, dalam perkara ini, ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

"Periksa itu putusan PN untuk melihat apakah ada yang keliru yang kelak kira-kira di Pengadilan Tinggi diapakan hakim di sana. Nah kalau tidak hal yang janggal dalam putusan PN, mulai dari dakwaan jaksa, lalu ketika di Pengadilan Tinggi muncul pertimbangan yang aneh, maka patut diduga ada sesuatu yang tidak betul," kata Suparman melalui diskusi daring pada Ahad, 27 Juni 2021. 

Selanjutnya, Suparman juga meminta KY memeriksa rekam jejak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya secara profil, tetapi juga putusan-putusan terdahulu. "Lalu, lakukan investigasi terhadap hakim-hakim bersangkutan," ucap dia. Sehingga, kata dia, nantinya bisa dilihat apakah putusan yang memangkas hukuman penjara Pinangki tersebut rasional atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Suparman menyatakan sejak awal penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung, sudah salah. Menurut dia, konflik kepentingan dalam kasus ini tidak dilihat sebagai masalah.

"Dulu saya dan sebagian besar orang berharap kasus ini (Pinangki) tidak ditangani di Kejaksaan Agung, tapi ditangani oleh institusi yang independen, oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lah yang paling tepat. Itu kalau punya iktikad supaya clear," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Luruskan Pernyataan Soal Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

1 jam lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

4 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ragam Tanggapan Soal Rencana Hakim Cuti Bersama Pekan Depan

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. Ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi mereka.


Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

7 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Cuti Bersama Pekan Depan: KY Mendukung, Sufmi Dasco Janji Kesejahteraan akan Terealisasi di Era Prabowo

Ribuan hakim cuti bersama pekan depan. KY mendukung dan memahami aksi itu. Apa kata Sufmi Dasco?


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

7 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Bakal Cuti Bersama, KY Minta Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Pencari Keadilan

Komisi Yudisial merespons rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk tuntut kenaikan gaji.


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

11 hari lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

13 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.


Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

13 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

22 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.