TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial tengah menelusuri dan mengumpulkan informasi terkait polemik vonis hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki, dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
"KY sedang dalam tahap melakukan penelusuran dan mengumpulkan semua informasi, bukti, dan keterangan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, saat dihubungi pada Jumat, 18 Juni 2021.
Miko menjelaskan, KY tidak bisa menganalisa benar salah suatu putusan. Namun, KY bisa menindaklanjuti apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim, terutama ketika mengadili dan memutus perkara.
"KY akan menindaklanjuti sepanjang terdapat informasi dan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Mengenai isi atau substansi putusan sendiri, itu berada di luar kewenangan KY dan jalurnya adalah upaya hukum," kata Miko.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dalam lampiran amar putusan yang diterima Tempo, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan resmi yang Tempo terima pada Senin, 14 Juni 2021.
Atas alasan itu lah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
ANDITA RAHMA
Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun, Ini Respon Kejaksaan