TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kini masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
"Masih mempelajari dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU, sehingga JPU belum menentukan sikap soal kasasi atau tidak," ujar Riono saat dihubungi pada Kamis, 24 Juni 2021.
Riono menjelaskan, JPU memiliki waktu selama 14 hari sejak menerima putusan banding untuk mempelajari sekaligus menentukan sikap. Adapun salinan putusan banding itu diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Juni.
Sebagaimana diketahui, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.
Padahal, dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Atas pengurangan masa hukuman ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan hakim Pengadilan Tinggi DKI terlalu mengada-ngada. "Sebab kejahatan yang dilakukan Pinangki jauh melampaui argumentasi majelis hakim tersebut" kata Kurnia kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Dalam amar putusan, salah satu pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki karena seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Menurut Kurnia, putusan tersebut semestinya berorientasi pada perbuatan dan dampak atas kejahatan Pinangki. Ia menilai jelas sekali perbuatan Jakasa Pinangki bersentuhan langsung dengan tiga kejahatan, yaitu mulai dari suap, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat. "Selain itu, dampak kejahatan tersebut secara langsung menurunkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dan juga mencoreng citra Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Baca juga: KY Telusuri Polemik Vonis Hukuman Eks Jaksa Pinangki yang Disunat