Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac pada tenaga kesehatan saat vaksinasi tahap pertama dosis kedua di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 29 Januari 2021. Vaksinasi COVID-19 Sinovac bagi tenaga kesehatan di Denpasar yang ditargetkan selesai pada bulan Maret 2021 itu baru diikuti sekitar 5.000 orang dari 12.295 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac pada tenaga kesehatan saat vaksinasi tahap pertama dosis kedua di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 29 Januari 2021. Vaksinasi COVID-19 Sinovac bagi tenaga kesehatan di Denpasar yang ditargetkan selesai pada bulan Maret 2021 itu baru diikuti sekitar 5.000 orang dari 12.295 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.

Tempo memperoleh salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes teranyar. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari
2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian dengan besaran sebagai berikut:

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI: 70 Ribu Nakes Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.

Adapun teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum mengeluarkan surat keputusan Menkes terkait pemberian insentif tenaga kesehatan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

18 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye
JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

Usulan memotong anggaran pendidikan berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Indrawati mendapat kejutan dari para pegawai Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Komisi X DPR Tolak Usul Sri Mulyani Kaji Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan 20 Persen

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin mengkaji ulang anggaran wajib atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.


Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

2 hari lalu

Paus Fransiskus saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 3 September 2024. Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik hingga 6 September 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

Berita terpopuler pada 5 September 2024 dimulai dari Paus Fransiskus ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Airbus A330 900 Neo milik Garuda.


Sri Mulyani Berduka atas Meninggalnya Faisal Basri: Sahabat Lama Saat di FEUI

2 hari lalu

Sri Mulyani melayat Faisal Basri, Kamis, 5 September 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Berduka atas Meninggalnya Faisal Basri: Sahabat Lama Saat di FEUI

Lewat laman instagram resminya, Sri Mulyani mengenang awal perkenalannya dengan Faisal Basri.


Kenang Faisal Basri yang Wafat di Usia 65 Tahun, Sri Mulyani: Beliau Ingin Indonesia Dikelola dengan Baik

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melayat ke kediaman Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kenang Faisal Basri yang Wafat di Usia 65 Tahun, Sri Mulyani: Beliau Ingin Indonesia Dikelola dengan Baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut berduka atas meninggalnya ekonom Faisal Basri pada Kamis, 5 September 2024. Sri Mulyani menyebut Faisal seorang yang memiliki kecintaan kepada Indonesia.


Wafat karena Serangan Jantung, Faisal Basri akan Dimakamkan di TPU Menteng Pulo Sore Ini

2 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Wafat karena Serangan Jantung, Faisal Basri akan Dimakamkan di TPU Menteng Pulo Sore Ini

Ekonom senior Faisal Basri wafat di usia 65 tahun pada Kamis, 5 September 2024. Faisal mangkat pada pukul 03.50 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.


Cerita Adik Faisal Basri soal Rencana Kateterisasi Jantung Pagi Ini: Tapi Ternyata Subuh Sudah Tidak Ada

2 hari lalu

Adik Faisal Basri, Ramdan Malik, saat memberikan keterangan soal wafat saudara kandungnya pada Kamis, 5 September 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Cerita Adik Faisal Basri soal Rencana Kateterisasi Jantung Pagi Ini: Tapi Ternyata Subuh Sudah Tidak Ada

Ramdan Malik menceritakan rencana tindakan kateterisasi yang akan dijalankan pada jantung kakaknya, Faisal Basri, pada pagi hari ini.


Isi Puisi Terakhir Faisal Basri Sarat Kritik terhadap Pemerintah Berjudul Rumah Indonesia, Rumah Kita

2 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Isi Puisi Terakhir Faisal Basri Sarat Kritik terhadap Pemerintah Berjudul Rumah Indonesia, Rumah Kita

Tak hanya aktif di X , Faisal Basri juga kerap menuangkan pemikirannya lewat blog pribadinya, faisalbasri.com . Simak puisi terakhirnya berikut ini.