Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPPI Tolak Rencana Pemerintah Potong Anggaran Pendidikan

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan Jakarta dan Indonesia (KOPAJA) mengadakakan aksi jalan santai di CFD dengan kampanye "Sekolah Bebas Biaya di Negeri dan Swasta", Minggu, 7 Juli 2024. Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menolak rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin mengubah ketentuan alokasi anggaran pendidikan, menjadi mengacu kepada pendapatan negara. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai usulan itu berpotensi akan memperburuk kualitas pendidikan.

Dia mengatakan, rencana pemerintah mengkaji ulang anggaran wajib atau mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan itu dikhawatirkan dapat memperparah kesenjangan layanan pendidikan. "Dampak secara langsung jika usulan ini disetujui, maka porsi besaran dana pendidikan dalam APBN akan menciut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 September 2024.

Terlebih lagi, katanya, pola keuangan negara saat ini yang tercatat mengalami defisit. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang ditetapkan Presiden Jokowi, defisit anggaran sebesar Rp 616,18 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto.

Kondisi tersebut, ujarnya, menandakan bahwa besaran pendapatan negara lebih kecil dibandingkan dengan komponen belanja. "Jadi, kalau pendapatan yang dijadikan acuan, nasib besaran porsi anggaran pendidikan nasional kian mengenaskan, karena ikut merosot," katanya.

Ubaid membeberkan alasan lain menolak usulan rencana memotong besaran anggaran pendidikan tersebut. Menurut dia, rencana ini justru menjadikan pemerintah kabur dari kewajiban konstitusionalnya.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 telah disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan serta memprioritaskan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Selain itu, menurut dia, pemerintah lebih baik menghitung kebutuhan biaya pendidikan.

Lewat perhitungan itu, kata Ubaid, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pendidikan itu menjadi tepat sasaran. "Jangan seperti saat ini, entah anggaran pendidikan itu siapa yang menikmati," katanya.

Ia menuturkan bahwa pemerintah semestinya mengevaluasi serapan anggaran, program, hingga mekanisme pengelolaan. Ubaid mengatakan, serapan anggaran yang buruk tidak bisa dijadikan alasan untuk mengamputasi hak anak mendapat dukungan dana dari pemerintah agar bisa menempuh pendidikan sampai perguruan tinggi.

Usulan mengkaji ulang anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen ini juga ditolak oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan, bahwa Komisi X tidak setuju jika anggaran wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen itu diutak-atik. Menurut dia, rencana mengkaji ulang dana pendidikan ini bertolakbelakang dengan prioritas Komisi X DPR. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, ujarnya, pihaknya masih berjuang agar pengelolaan anggaran wajib itu bisa sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek. Di sisi lain, ia mengatakan bahwa besaran anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen itu belum cukup mengakomodir kebutuhan untuk pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Dia mengaku khawatir skema mandatory 20 persen dari pendapatan APBN ini bisa menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Huda menilai, dengan skema usulan itu maka belanja APBN bisa langsung terkoreksi sekitar Rp 130 triliun.

"Mandatory-nya dari pendapatan APBN, tentu (belanja) akan terkoreksi secara langsung. Itu yang kami tolak," ucapnya.

Sebelumnya, usulan mengkaji ulang anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Usulan itu dia sampaikan saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR pada Rabu, 4 September 2024.

Sri Mulyani menilai, belanja wajib 20 persen itu semestinya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan dari belanja negara. Sebab, ujarnya, belanja negara cenderung bernilai tidak pasti.

Dia mengatakan telah membahas usulan ini bersama jajarannya di Kementerian Keuangan. Menurut dia, apabila anggaran wajib pendidikan itu diambil dari belanja APBN, maka anggaran pendidikan itu menjadi naik-turun.

"Ini caranya mengelola APBN tetap patuh dengan konstitusi," katanya dikutip dari Antara.

Pilihan editor: Pemkab Banyuasin Raih Hub Award Kabupaten Terbaik Tahun 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'

2 jam lalu

Duet menteri Kabinet Jokowi, Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' di auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilona
Menjelang Purna Tugas, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet Bawakan Lagu 'Menghitung Hari'

Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono, dua menteri Kabinet Presiden Jokowi, berduet menyanyikan lagu 'Menghitung Hari' menjelang purna tugas


Total Hibah BMN dari PUPR Tembus Rp 374 Triliun, Sri Mulyani: Menteri Basuki Hadimuljono seperti Sinterklas

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Total Hibah BMN dari PUPR Tembus Rp 374 Triliun, Sri Mulyani: Menteri Basuki Hadimuljono seperti Sinterklas

Selama 10 tahun terakhir, Kementerian PUPR telah memberikan hibah barang milik negara atau BMN senilai total Rp 374 triliun.


Sri Mulyani Lapor Pelaksanaan APBN ke Jokowi sebelum Pergantian Pimpinan ke Prabowo

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober2024. TEMPO/Daniel A. Fajr
Sri Mulyani Lapor Pelaksanaan APBN ke Jokowi sebelum Pergantian Pimpinan ke Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan lebih detail mengenai APBN ini dalam beberapa hari ke depan.


Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

4 jam lalu

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Terkini Bisnis: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).


Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru dalam Tiga Tahun

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru dalam Tiga Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim terdapat 11 juta lapangan kerja baru dalam tiga tahun terakhir. Namun, ia tidak memerinci statistik yang dimaksud. Benarkah pernyataan itu?


Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

Presiden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.


Ketua MA Sebut Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Hakim, Besarannya Belum Diketahui

1 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
Ketua MA Sebut Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Hakim, Besarannya Belum Diketahui

Kenaikan gaji hakim sudah diusulkan lima bulan yang lalu.


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

1 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

Pertemuan antara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dengan pejabat Kemenkeu berlangsung tertutup.