TEMPO.CO, Jakarta - Istana tak kunjung memberi pernyataan apapun terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sampai hari ini. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman meminta segala pertanyaan terkait UU Cipta Kerja diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saja.
"Penjelasan teknis UU Cipta Kerja sekarang ditangani Menko Perekonomian serta menteri terkait," ujar Fadjroel lewat pesan singkat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jika tak puas dengan penjelasan dan masih keberatan terhadap sejumlah pasal di UU sapu jagat, itu, lanjut Fadjroel, publik dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada keberatan terhadap pasal-pasal tertentu, jalur konstitusionalnya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Para serikat buruh, organisasi pendidik, hingga organisasi agama sekelas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah bersiap menggugat ke MK, sesaat setelah UU Cipta Kerja diteken presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.
Hingga Rabu lalu, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin lalu belum tiba di meja presiden. Ada waktu tujuh hari bagi DPR untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja, sebelum diserahkan kepada presiden.