TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Bagir Manan menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK.
Bagir mengatakan aspek demokrasi tak bisa dilepaskan dari aspek formal pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
"Meskipun DPR dan presiden sebagai wujud demokrasi perwakilan, sangatlah perlu memperhatikan aspek-aspek lain dari demokrasi," kata Bagir dalam sidang MK hari ini, Rabu, 24 Juni 2020.
Bagir mengatakan walaupun dijalankan atas demokrasi perwakilan, tidak berarti demokrasi hanya dijalankan atau berada di tangan badan perwakilan. Ia mengatakan tetap dibutuhkan partisipasi publik untuk menjamin perwujudan volonté général alias kehendak rakyat.
Menurut Bagir, cukup banyak pernyataan publik baik dari dalam kampus, di luar kampus, tulisan-tulisan di media massa, hingga kumpulan ahli yang meminta UU KPK lama tetap dipertahankan dan agar pembahasan dihentikan.
"Namun yang terjadi baik DPR maupun pemerintah sama sekali tidak atau kurang merespons atau sekurang-kurangnya kurang sekali mempertimbangkan pernyataan-pernyataan publik," kata mantan Ketua Mahkamah Agung ini.
Bagir juga menjelaskan, dalam demokrasi penting sekali untuk memperhatikan sungguh-sungguh pendapat publik. Dalam pembentukan undang-undang, ini merupakan prosedur yang sama sekali tak boleh diabaikan.
Bagir mengatakan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan juga mencakup kehati-hatian. Namun ia menilai aspek ini terkesan diabaikan dengan diselesaikannya revisi UU KPK hanya dalam waktu 12 hari.
"Pembahasan yang begitu singkat, selain mengesankan ketergesa-gesaan juga kurang keterbukaan atau transparansi untuk membatasi partisipasi publik," ucap Bagir.
Bagir juga mengaitkan persoalan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan aspek gagasan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945. Dia mengatakan, para pendiri bangsa membuat UUD 1945 bukan sekadar ketentuan normatif susunan organisasi negara.
"UUD 1945 juga mencerminkan berbagai staatsidee paham demokrasi atau kedaulatan rakyat, politik dan sosial, paham negara hukum formal dan materil, paham hak asasi individual dan sosial," kata Bagir.