TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bakal mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (30) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.
Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatatakan pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan ke MK. "Tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 12 Mei 2024.
Dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Partai Buruh menganggap aturan berlaku tidak adil. Sebab, setiap parpol yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.
Hak untuk mencalonkan pasangan calon, kata Partai Buruh, juga dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.
Said mendorong aturan pilkada kembali dirancang seperti pemilihan tidak serentak pada tahun 2005 – 2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen.
"Maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi," kata Said.
Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia