TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta rombongan pimpinan MPR lain menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 9 Maret 2020. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan salah satu tujuan kedatangannya ialah mengecek hambatan yang dialami komisi antiarasuah karena Undang-Undang KPK Baru.
"Kami mendengar ada beberapa hambatan-hambatan dari UU yang baru, kami ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," kata Fadel setibanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fadel tak menjelaskan lebih jauh mengenai problem yang muncul karena UU KPK hasil revisi. "Macam-macam panjang sekali saya kira," kata dia.
Selain membahas revisi UU KPK, Fadel mengatakan mengunjungi KPK untuk membalas kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya ke MPR. Firli menyambangi MPR pada 14 Januari lalu.
Menurut Fadel, mereka juga akan membahas mengenai pemberantasan korupsi di daerah bersama pimpinan KPK. Ia bilang semenjak ada otonomi daerah, pelaku korupsi bergeser dari pejabat pemerintahan pusat ke pejabat pemerintahan daerah. "Ini yang ingin kami bicarakan," kata dia.
Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah Wakil Ketua MPR diantaranya, Jazilul Fawaid, Ahmad Basarah, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid dan Zulkifli Hasan.