TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan KPK dan Ombudsman. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda. Ombudsman fokus ke dalam pelayanan publik. Sedangkan, KPK memiliki fokus pada pencegahan dan penindakan.
"Peleburan justru akan mengaburkan dan melemahkan eksistensi KPK melakukan pemberantasan korupsi," kata Nasir Djamil saat dihubungi Jumat, 5 April 2024.
Nasir tidak sepakat dengan usulan itu. Apalagi, KPK saat ini sedang melemah karena kehilangan independensinya akibat revisi Undang-Undang KPK. Revisi tersebut membuat status KPK menjadi lembaga eksekutif dan pegawainya berstatus ASN. “Jadi saya belum menerima ide ini,” kata Nasir.
Memang, KPK juga memiliki fokus di bidang strategi pencegahan. Sehingga, bisa dilebur dengan Ombudsman. Peleburan itu juga mungkin dinilai lebih efisian namun belum tentu efektif. "Karena itu, peleburan perlu dipikir ulang,”kata Nasir.
Di negara lain, ada pula contoh Ombudsman dan KPK satu atap. Namun, negara yang menerapkan itu, wilayahnya tidak sebesar Indonesia. “Jadi tidak relevan dengan Indonesia,” kata Nasir.
Lebih baik, kata Nasir, pemerintah memperkuat Ombudsman. Ombudsman selama ini tidak memiliki kewenangan untuk mengeskekusi laporan yang tidak ditindaklanjuti instansi terkait. Penguatan bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan itu. "Sehingga, Ombudsman memiliki kekuatan untuk memberikan efek gentar organisasi penyelenggara pelayanan publik," kata Nasir.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan saja.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ucap Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang. Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.
"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, kemarin.
HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat