Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lutfi, Ananda Badudu, dan Kisah Lain Dugaan Penyiksaan Oleh Polisi

Reporter

image-gnews
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Tempo.co, Jakarta - Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lutfi Alfiandi, demonstran yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih, bercerita soal penyiksaan yang ia alami selama menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. 

“Saya disetrum, telinga dijepit, diminta untuk mengaku bahwa saya yang melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar,” kata Lutfi menceritakan ulang kejadian awal Oktober 2019 itu, pada Senin, 20 Januari 2020. Di tengah siksaan ini, Lutfi mengatakan ia akhirnya menuruti keinginan polisi.

Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap dalam rangkaian unjuk rasa pada akhir Oktober 2019. Saat itu, mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversional. Seperti revisi Undang-undang KUHP dan perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang dakwaan, Lutfi disebut melawan aparat, merusak fasilitas umum, dan menyerang aparat yang sedang berjaga saat unjuk rasa berlangsung.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi sudah berusaha profesional menangani perkara ini. Ia pun meminta Lutfi melaporkan dugaan penyiksaan ini ke Bidang Propam jika merasa tidak terima.

Selain itu, Yusri menyarankan kepada semua pihak untuk menunggu hasil persidangan. "Cuitan dia dalam sidang. Ini kan sidang sedang berlangsung. Tunggu saja nanti bagaimana hasil sidangnya," ujar Yusri, Rabu, 22 Januari 2020.

Setelah cerita Lutfi viral, Musisi Ananda Badudu pun angkat bicara. Ia mengatakan sempat disiksa oleh polisi saat diperiksa. Polisi menangkan Badudu pada Jumat, 27 September 2019. Ia ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya karena menggalang dana untuk aksi mahasiswa lewat kanal kitabisa.com.

Ananda mengatakan dirinya juga mengalami kekerasan fisik yang sama dari polisi, seperti yang dialami oleh Lutfi. "Pas saya dibawa ke Polda dulu, saya pun dipukul, dipiting, dijambak, ditendang, dan dikeplak berkali-kali," cuit Ananda di Twitter miliknya @anandabadudu, Selasa, 21 Januari 2020. Badudu mengizinkan Tempo mengutip cuitan ini.

Ananda bercerita saat itu tak bisa mengatakan apa-apa soal penganiayaan yang diterimanya. Sebab, dia diancam dengan pidana baru dan akan disomasi.

Cerita Lutfi dan Badudu ini hanya sebagian kecil dari cerita dugaan penyiksaan oleh polisi selama proses penyidikan. Pada September 2019, Tempo.co dan Komisi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pernah merilis temuan soal dugaan penyiksaan oleh polisi dalam liputan bertajuk “Kisah di Balik Terali Besi”. Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 2011 sampai 2019. Hasilnya, total ada 445 kasus dugaan penyiksaan tahanan oleh polisi dengan 693 korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Staf Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS, Falis Agratiatma, mengatakan angka tersebut bisa saja bertambah. “Sebab ada keluarga korban yang tidak mau melapor atau tak tahu bagaimana melapor,” kata Falis ketika ditemui di kantor KontraS pada Kamis, 22 Agustus 2019. 

Bahkan, kata Falis, dalam beberapa kasus ada keluarga korban yang tak berani melapor karena diintimidasi atau dipaksa agar menandatangani surat damai. “Makanya data yang kami miliki sekarang hanya permukaan gunung es,” kata Falis.

Salah satu cerita dugaan penyiksaan ini dialami oleh  Yusman Telaumbauna, pemuda asal Nias, Sumatera Utara ini nyaris menghadapi regu tembak. Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman mati kepada Yusman karena dianggap terlibat pembunuhan berencana atas bosnya. “Padahal saya disiksa oleh polisi untuk mengaku,” kata Yusman menceritakan ulang kejadian yang menimpanya pada 2012.

Tidak hanya disiksa agar mengakui telah membunuh bosnya sendiri, polisi juga menyakiti Yusman agar mengamini bahwa usia lelaki ini 19 tahun. Padahal, Yusman berkali-kali mengatakan kepada polisi bahwa dia masih berumur 16 tahun. Di tengah pukulan dan tendangan polisi, Yusman menyerah. Ia terpaksa mengakui telah membunuh bosnya sekaligus mengiyakan berusia 19 tahun.

Gara-gara pengakuan ini nyawa Yusman terancam. Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengirimkan Yusman ke hadapan regu tembak. Beruntung, awal tahun 2017, KontraS berhasil membuktikan Yusman masih di bawah umur ketika ditangkap polisi. Ia pun bebas dari hukuman mati. 

Falis menuturkan penyiksaan terhadap tahanan oleh polisi masih menjadi metode favorit untuk mencari barang bukti. Dari kasus-kasus yang diadvokasi oleh KontraS, kata Falis, kebanyakan korban memang diduga terlibat tindak kriminal. Sehingga polisi menyiksa mereka untuk mendapatkan barang bukti. Selain itu, ada juga motif penyiksaan agar pelaku mau mengakui perbuatannya. 

Penyiksaan, kata Falis, pun tak melulu dalam bentuk fisik. Teror psikologis juga sudah masuk kategori penyiksaan. Misalnya, menakut-nakuti tahanan dengan ular atau tak memberi makanan selama berhari-hari.

Falis mengatakan angka penyiksaan juga makin tinggi karena masih banyak masyarakat yang permisif terhadap perbuatan ini. “Ada masyarakat yang menggap pelaku kriminal layak disiksa,” kata Falis. “Ambil contoh misalkan ada pelaku pemerkosaan ditangkap, di media sosial pasti banyak yang komentar meminta agar pelaku disiksa.”

Falis mengatakan, selain soal hak asasi, sistem hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua orang sama di mata hukum, sehingga tak boleh ada penyiksaan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

11 jam lalu

Rekaman video yang menunjukkan tentara pendudukan Israel mempermalukan tahanan Palestina di Penjara Megiddo. Sosial media
Israel Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina di Penjara, Hamas Sebut Sadis

Israel tidak berhenti menyiksa, mengintimidasi, dan mempermalukan para tahanan Palestina meski dikecam dunia.


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

17 jam lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

22 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

3 hari lalu

Petugas polisi bekerja setelah insiden penembakan di Trangsund, Huddinge, Swedia, 4 September 2024. TT News Agency/Jonas Ekstromer/via REUTERS
Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

Kepolisian membenarkan telah terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dipicu konflik antara korban dan pelaku


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Cawe-cawe Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

6 hari lalu

Cawe-cawe Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Pekan lalu Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.


Lagi, Penyerangan dengan Pisau di Jerman

7 hari lalu

Polisi berjaga usai insiden penusukan yang menewaskan beberapa orang dalam sebuah festival kota, di Solingen, Jerman, 24 Agustus 2024. Tiga orang tewas dan empat lainnya terluka parah akibat serangan penusukan pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Lagi, Penyerangan dengan Pisau di Jerman

Sebuah serangan menggunakan sebilah pisau terjadi di dalam sebuah bus di Kota Siegen, wilayah Jerman barat.


KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

7 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

KontraS mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

8 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka