TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan uji materi tentang batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Laode menilai keputusan ini memberi banyak arti bagi penegasan sikap antikorupsi pada calon pemimpin daerah. "Terima kasih kepada MK, itu putusan progresif," kata Laode saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.
Laode menuturkan KPK sempat bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan partai politik untuk melakukan penelitian. Dari sana, Laode mengaku mendengar banyak keluh kesah dari kader parpol muda yang kesulitan berkembang karena adanya kongkalikong di tubuh partai.
"Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah, sampai ke atas ini kita enggak pernah di-support. Malah karena ada uangnya, (parpol) men-support mantan napi," kata Laode.
Atas dasar itu Laode meyakini putusan MK ini dapat memperbaiki kualitas partai politik di Indonesia. Bahkan kualitas pemilihan kepala daerah juga diyakini dapat membaik. "Saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," kata Laode.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan napi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019. MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.
Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. Selain itu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Tak hanya itu, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah mantan napi.