Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Disebut Titip Absen saat Pengesahan UU KPK

image-gnews
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi. ANTARA/Wahyu Putro A
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemohon uji konstitusionalitas UU KPK, Feri Amsari, membeberkan cacat formil yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu. Salah satu kesalahan prosedural yang didalilkan dalam permohonan adalah absennya anggota DPR saat pengesahan UU KPK di rapat paripurna.

"Kami merasa tindakan membiarkan anggota DPR menitip absen itu akan merusak prosedural pembentukan perundang-undangan sehingga aspirasi publik yang mestinya terwakili dari kehadiran mereka menjadi terabaikan, Yang Mulia," kata Feri dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Feri menuturkan, rapat paripurna pengesahan UU KPK pada 17 September lalu itu tidak kuorum. Dia menyebut ada sekitar 180-an anggota DPR yang tidak hadir. Mereka disebutnya hanya menitip tanda tangan kehadiran, sehingga seolah-olah paripurna sudah kuorum dihadiri sekitar 287-289 anggota Dewan.

Mengacu tata tertib DPR, kata Feri, yang dimaksud hadir ialah kehadiran secara fisik di ruang sidang. Dia berujar hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. "Kata dihadiri itu artinya harus secara fisik, kalau tidak, tidak bisa dikatakan dihadiri," kata Feri.

Cacat formil berikutnya yang dikemukakan dalam permohonan ialah tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU KPK itu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam surat presiden (surpres) hanya menugasi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Feri merujuk pada Putusan MK yang menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif. Sehingga menurut dia, lembaga antirasuah itu semestinya dilibatkan dalam surpres dan pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semestinya juga dilibatkan KPK, sebagaimana ditentukan dalam UU 12 Tahun 2011 bahwa pihak yang berkaitan langsung dapat menjadi bagian pembahasan sebuah RUU," kata pakar hukum tata negara PusaKo Universitas Andalas ini.

Kuasa hukum pemohon yang lain, M Isnur mengimbuhkan, revisi UU KPK juga tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Selain itu pembahasan revisi UU juga tidak partisipatif dan tidak transparan kepada publik.

"Tidak melibatkan publik, tidak mengundang ahli secara luas, termasuk tidak melibatkan KPK," kata Isnur dalam sidang.

Isnur mengatakan naskah akademik dan RUU itu juga tidak bisa diakses publik. Selain itu, pembahasan dilakukan sangat cepat hanya dalam 13 hari hingga RUU itu disahkan.

Maka dari itu, pemohon mengajukan uji formil UU KPK kepada MK. Pemohon mengajukan empat provisi, yakni meminta agar MK menunda berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu; menyatakan UU KPK bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan UU KPK mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan itu tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum; atau jika MK berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

2 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kehadiran para menteri dalam sengketa Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

2 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

4 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

5 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

6 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyiapkan delapan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang sengketa, termasuk ahli dalam berbagai bidang seperti tata negara, psikologi politik, dan ekonomi.