TEMPO.CO, Jakarta-Kalangan mahasiswa berencana menggelar unjuk rasa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin besok, 14 Oktober 2019. Pihak Istana menghormati sikap mahasiswa, namun meminta agar aksi tersebut tetap menjaga ketertiban.
"Demo untuk tuntutan apa pun diimbau agar dilakukan secara konstitusional sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak merugikan masyarakat," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, lewat pesan singkat, Ahad, 13 Oktober 2019.
Terkait kelanjutan rencana Presiden Jokowi berdialog dengan mahasiswa, Andita enggan menjawab. Menurut dia, yang mengatur urusan ini adalah Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2019, Moeldoko menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas swasta. Di hadapan Moeldoko, para mahasiswa memberi tenggat kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perpu KPK maksimal hingga 14 Oktober.
"Kalau sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kami pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, saat itu.
Selain Dino perwakilan mahasiswa yang ikut memberikan ultimatum adalah dari Universitas Paramadina, Universitas Bakrie, dan Universitas Kristen Krida Wacana. Menurut Dino, saat itu Moeldoko telah berjanji akan menyampaikan tuntutan ini ke Jokowi.
Tempo mencoba menghubungi Moeldoko untuk dimintai pendapat terkait rencana aksi besok namun belum ada jawaban.
AHMAD FAIZ