Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM Unsoed: UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Jadi Rp 52 Juta

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Rektorat, Jawa Tengah, Senin 29 April 2024.

Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi, mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hafidz mencontohkan, Program Studi Keparawatan Kelas Internasional menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp52 juta di 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dibanding 2023 yang hanya sebesar Rp9 juta.

"Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp14, 5 Juta," ujar Hafidz saat dihubungi, Senin 29 April 2024.

Menurut Hafidz, kenaikan juga berlaku di program studi lainnya. Kenaikan ini terjadi karena Rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT. Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024.

Karena itu, pada 26 April 2024, mahasiswa Unsoed melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat. Ada 4 tuntutan yang harus dipenuhi. Di antaranya mencabut Peraturan Rektor Nomor 6/2024 dan menetapkan kembali Peraturan Rektor Nomor 15/2023 tentang mengatur biaya pendidikan Unsoed dan membatalkan kebijakan nominal keringanan 50 persen yang diturunkan bila mahasiswa akhir mengajukan lebih dari satu kali.

Lalu meminta kampus menyampaikan informasi lebih cepat, dan memperpanjang registrasi online bagi calon mahasiswa baru jalur SNPB 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari aksi itu, BEM bertemu dengan pimpinan kampus. Menurut Hafidz, pimpinan kampus berjanji akan meninjau ulang Peraturan Rektor Nomor 6/2024. BEM Unsoed memberikan batas waktu sampai Senin 29 April 2024.

Karena tak kunjung mendapatkan kabar, BEM Unsoed melakukan unjuk rasa kembali hari ini. Unjuk rasa dilakukan untuk menagih janji pihak rektorat. 

Adapun dalam keterangan resminya, Wakil Rektor I Unsoed, Noor Farid, mengatakan, rektor telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa pada Senin 29 April 2024. Keputusan itu diambil setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lain, Sabtu lalu. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru.

“Ketentuan tentang UKT ini disesuaikan dengan menimbang masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Ketentuan baru yang diputuskan pada pertemuan pimpinan hari Sabtu lalu, ini sedang dikonsultasikan oleh Rektor ke Dirjen Dikti hari ini,” kata Noor Farid dalam rilis yang diterima, Senin 29 April 2024.

Pilihan editor: Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

6 hari lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.


Unpam Miliki 102 Ribu Mahasiswa Saat Ini, Rektor: Kami Singkirkan Semua Penghalang Utama

12 hari lalu

Universitas Pamulang. Shutterstock
Unpam Miliki 102 Ribu Mahasiswa Saat Ini, Rektor: Kami Singkirkan Semua Penghalang Utama

Wawancara eksklusif Rektor Unpam, E. Nurzaman, soal label universitas paling murah dan garansi kualitas yang diberikan.


Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

35 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Azzahra Mahesa, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Putri sulung eks aktivis 1998, Desmon J. Mahesa (alm) ini dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 dalam usia 23 tahun. Annisa mewakili Partai Gerindra dari Dapil Banten II. TEMPO/Nandito Putra
Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

Anggota DPR termuda tersebut menilai hingga saat ini pemerintah gagal menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi Z.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

36 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

37 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

37 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

39 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

39 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

40 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.