TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mempersoalkan sanksi disiplin bagi enam polisi yang memabwa senjata api dalam demonstrasi mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang mahasiswa, Randi, tewas diterjang peluru tapi belum diketahui siapa penembaknya. Seorang lagi, Muhammad Yusuf Kardawi, meninggal setelah operasi akibat luka parah parah di kepala karena pukulan benda tumpul.
"Seharusnya ada proses pidana untuk mereka. Selama ini hukum disiplin selalu diterapkan dan karena itu pesannya tidak kuat," kata Asfinawati melalui pesan teks hari ini, Ahad, 13 Oktober 2019.
Bos YLBHI Asfinawati menilai, jika hukuman pidana diterapkan akan menimbulkan efek jera terhadap anggota polisi lainnya. Hukuman itu akan membuat anggota Polri bersikap lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Selain itu juga enggak adil."
Dia menanggapi penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo bahwa keenam anggota tersebut terancam terkena penundaan pangkat. "Atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Tergantung Kepala Kepolisian Daerah," ucap Dedi pada Sabtu, 12 Oktober 2019.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah merampungkan berkas penyelidikan enam anggota polisi iyang ikut menjaga demonstrasi mahasiswa tu.
"Pemberkasan sudah selesai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart melalui pesan teks, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Adapun sidang disiplin, Harry melanjutkan, bakal digelar pada pekan depan. Namun ia tak membeberkan waktu tepatnya sidang tersebut.