Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Rampung Dibahas, PDIP dan Gerindra Beda Soal Kumpul Kebo

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah rampung membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana  atau RKHUP dan akan membawanya ke rapat paripurna. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi Hukum DPR kemarin, Rabu, 18 September 2019, sepuluh partai menyatakan sepakat membawa hasil pembahasan itu ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun ada sejumlah partai yang memberikan catatan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, memberikan catatan terkait pelaporan pidana kumpul kebo. PDIP meminta agar rumusan laporan oleh kepala desa dalam RKUHP diperjelas dengan memasukkan izin tertulis dari pihak keluarga.

"Agar tetap melindungi ruang pribadi, Fraksi PDIP meminta agar setelah 'kesepakatan' dimasukkan 'secara tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan dalam kalimat 'tidak terdapat keberatan'," kata anggota Komisi Hukum DPR M. Nurdin yang membacakan pandangan minifraksi.

Secara lebih lengkap, berikut pandangan fraksi dari sepuluh partai yang ada di parlemen terkait RKUHP.

1. PDIP, dibacakan oleh M. Nurdin
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Memberi catatan terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang hukum yang hidup di masyarakat. Dalam penerapannya aparat penegak hukum dan hakim diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pertanggungjawaban korporasi atau pidana korporasi pada Pasal 46-51. Dalam penerapannya aparat penegak hukum diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pasal kumpul kebo. RKUHP mengatur bahwa kepala desa dapat menjadi pelapor sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. PDIP meminta agar ada keterangan tertulis yang terkait dengan ketidakberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak ini.

2. Gerindra, dibacakan oleh Faisal Muharram
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi dimuatnya pasal kumpul kebo di RKUHP.
-Menyebut kumpul kebo merupakan sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia.
-Menganggap kumpul kebo akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan menimbulkan masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual.
-Menganggap kumpul kebo sebagai kejahatan susila yang akan meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga harus dicermati komprehensif dan mendalam.
-Meminta pemberatan hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo, dari 6 bulan menjadi 1 tahun penjara.

3. Golkar, dibacakan oleh John Kennedy Aziz
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

4. Demokrat, dibacakan oleh Mulyadi
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. PKB, dibacakan oleh Siti Masrifah
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi diaturnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan hukum adat dalam RKUHP.
-Menilai pidana mati harus tetap ada sebagai hukuman pidana yang paling berat.
-Memberi catatan agar RKUHP tidak hanya mengkodifikasi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie peninggalan Belanda, tetapi memperhatikan perkembangan tindak pidana yang ada di luar kitab itu.
-Memberi catatan agar pasal tindak pidana pornografi, tindak pidana di dunia maya, dan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dimasukkan dalam RKUHP.
-Menyetujui dimuatnya tindak pidana khusus dalam RKUHP yang menyangkut tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
-Meminta agar perumusan RKUHP memperhatikan putusan pengadilan yang pernah ada, yakni mengenai delik penghinaan presiden, penodaan agama, dan kesusilaan.

6. PKS, disampaikan oleh Nasir Djamil
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi rampungnya RKUHP di bawah koordinasi dua anak medan, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Kerja DPR untuk RKUHP Mulfachri Harahap.
-Curhat tentang dinamika penyusunan RKUHP.

7. PPP, disampaikan oleh Arsul Sani
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Menjelaskan tentang pasal contempt of court yang dianggap mengancam kerja jurnalis dan advokat. Menekankan agar penjelasan turut dibaca, bukan pasalnya saja.
-Mengatakan proses perumusan RKUHP sudah mendengar pelbagai masukan, tetapi tak dapat mengakomodasi semuanya. Yang sudah dirumuskan saat ini dianggap sebagai yang terbaik untuk Indonesia.

8. Nasdem, disampaikan oleh Zulfan Lindan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Membacakan doa agar KUHP bisa dijalankan.
-Memandang RKUHP sebagai peletak dasar sistem hukum pidana Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat yang sesuai nilai-nilai demokrasi.

9. PAN, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

10. Hanura, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

12 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

17 jam lalu

Suasana Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat menjelang rencana kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 24 April 2024. Sebuah karpet merah tergelar di pelataran kantor partai tersebut menjelang kedatangan Ketua Umum Gerindra itu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPP PKB Gelar Karpet Merah untuk Sambut Kedatangan Prabowo Siang Ini

Kantor DPP PKB berbenah untuk menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada siang hari ini. Karpet merah pun digelar.


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

18 jam lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

18 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.