TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah rampung membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKHUP dan akan membawanya ke rapat paripurna. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi Hukum DPR kemarin, Rabu, 18 September 2019, sepuluh partai menyatakan sepakat membawa hasil pembahasan itu ke rapat paripurna untuk disahkan.
Namun ada sejumlah partai yang memberikan catatan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan misalnya, memberikan catatan terkait pelaporan pidana kumpul kebo. PDIP meminta agar rumusan laporan oleh kepala desa dalam RKUHP diperjelas dengan memasukkan izin tertulis dari pihak keluarga.
"Agar tetap melindungi ruang pribadi, Fraksi PDIP meminta agar setelah 'kesepakatan' dimasukkan 'secara tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan dalam kalimat 'tidak terdapat keberatan'," kata anggota Komisi Hukum DPR M. Nurdin yang membacakan pandangan minifraksi.
Secara lebih lengkap, berikut pandangan fraksi dari sepuluh partai yang ada di parlemen terkait RKUHP.
1. PDIP, dibacakan oleh M. Nurdin
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Memberi catatan terkait Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tentang hukum yang hidup di masyarakat. Dalam penerapannya aparat penegak hukum dan hakim diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pertanggungjawaban korporasi atau pidana korporasi pada Pasal 46-51. Dalam penerapannya aparat penegak hukum diminta berhati-hati dan cermat.
-Memberi catatan terkait pasal kumpul kebo. RKUHP mengatur bahwa kepala desa dapat menjadi pelapor sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. PDIP meminta agar ada keterangan tertulis yang terkait dengan ketidakberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak ini.
2. Gerindra, dibacakan oleh Faisal Muharram
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi dimuatnya pasal kumpul kebo di RKUHP.
-Menyebut kumpul kebo merupakan sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia.
-Menganggap kumpul kebo akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan menimbulkan masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual.
-Menganggap kumpul kebo sebagai kejahatan susila yang akan meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga harus dicermati komprehensif dan mendalam.
-Meminta pemberatan hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo, dari 6 bulan menjadi 1 tahun penjara.
3. Golkar, dibacakan oleh John Kennedy Aziz
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
4. Demokrat, dibacakan oleh Mulyadi
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
5. PKB, dibacakan oleh Siti Masrifah
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi diaturnya hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan hukum adat dalam RKUHP.
-Menilai pidana mati harus tetap ada sebagai hukuman pidana yang paling berat.
-Memberi catatan agar RKUHP tidak hanya mengkodifikasi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie peninggalan Belanda, tetapi memperhatikan perkembangan tindak pidana yang ada di luar kitab itu.
-Memberi catatan agar pasal tindak pidana pornografi, tindak pidana di dunia maya, dan tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dimasukkan dalam RKUHP.
-Menyetujui dimuatnya tindak pidana khusus dalam RKUHP yang menyangkut tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
-Meminta agar perumusan RKUHP memperhatikan putusan pengadilan yang pernah ada, yakni mengenai delik penghinaan presiden, penodaan agama, dan kesusilaan.
6. PKS, disampaikan oleh Nasir Djamil
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Mengapresiasi rampungnya RKUHP di bawah koordinasi dua anak medan, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Kerja DPR untuk RKUHP Mulfachri Harahap.
-Curhat tentang dinamika penyusunan RKUHP.
7. PPP, disampaikan oleh Arsul Sani
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Menjelaskan tentang pasal contempt of court yang dianggap mengancam kerja jurnalis dan advokat. Menekankan agar penjelasan turut dibaca, bukan pasalnya saja.
-Mengatakan proses perumusan RKUHP sudah mendengar pelbagai masukan, tetapi tak dapat mengakomodasi semuanya. Yang sudah dirumuskan saat ini dianggap sebagai yang terbaik untuk Indonesia.
8. Nasdem, disampaikan oleh Zulfan Lindan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
-Membacakan doa agar KUHP bisa dijalankan.
-Memandang RKUHP sebagai peletak dasar sistem hukum pidana Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat yang sesuai nilai-nilai demokrasi.
9. PAN, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.
10. Hanura, tidak dibacakan
-Menyetujui RKUHP untuk disahkan di paripurna.