TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengakui pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi.
Ia bertemu semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Mei 2018. “Saya bertemu pada 13 Mei 2018,” kata dia saat uji publik capim KPK, di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Firli mengatakan ada pihak yang menuding dia melanggar etik karena melakukan pertemuan itu. Adalah Indonesia Corruption Watch yang melaporkan Firli ke Pengawas Internal pada Oktober 2018.
ICW menuding Firli melanggar UU KPK karena melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditindak KPK.
Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan divestasi saham PT Newmont di Nusa Tenggara yang menyeret nama TGB Zainul Majdi.
Namun, mantan Kapolda NTB ini menyangkal telah melakukan pelanggaran etik karena pertemuan itu.
Ia mengatakan sudah meminta izin kepada pimpinan KPK untuk berangkat ke NTB guna menghadiri serah terima jabatan Komandan Rayon Militer.
Dia mengatakan kemudian ia diundang bermain tenis oleh pemain tenis nasional. Di lapangan tenis itu, kata Firli, secara tak sengaja ia bertemu dengan TGB.
“Saya datang pukul 06.30, saya main dua set, pada 09.30 barulah Tuan Guru Bajang datang,” kata dia. Menurut Firli, TGB datang atas undangan dari pejabat militer setempat.
Firli mengatakan dirinya sudah sempat diperiksa oleh Pengawas Internal pada 20 Oktober. Hasil pemeriksaan, kata dia, sudah diserahkan kepada pimpinan.
Pimpinan KPK, kata Firli, telah meminta klarifikasinya pada 19 Maret 2019. “Hasil dari pertemuan itu, tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar,” kata dia.