TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) mengatakan hasil penelusuran (tracking) pada tahapan profile assessment didapatkan tak hanya dari KPK. Penelusuran juga dilakukan tujuh lembaga negara lainnya. Seperti BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.
"Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel KPK, Hendardi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Agustus 2019.
Hendardi mengatakan, penelusuran dan masukan itu tentu bisa jadi berkategori kebenaran, indikasi, atau sudah dan belum berkekuatan pasti. Karena itu, seluruh data itu diklarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan penelusuran.
Hendardi menyontohkan penelusuran dari KPK, yang bisa jadi belum tentu semuanya memiiliki kategori kebenaran dan kepastian hukum. "Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," kata Hendardi yang juga Ketua SETARA Institute itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengizinkan jika KPK, lembaga dan unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama para capim mereka di ruang publik. Namun jika itu belum merupakan kebenaran dan memiliki kepastian hukum, tentu ada konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan.
Hingga saat ini, Pansel Capim KPK telah mengumumkan hasil profile asessment. Sebanyak 20 capim KPK dinyatakan lulus profile assessment pada Jumat, 23 Agustus 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA | ROSSENO AJI