TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan denda overstay atau melebihi izin tinggal yang dikenakan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab merupakan kesalahan pemerintah Indonesia.
Baca: Ini Aturan Overstay Saudi yang Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
"Saya selalu tegaskan, Habib Rizieq overstay bukan kesalahan Habib," kata Sugito saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
Sugito mengatakan, sebelum 20 Juli 2018 atau batas waktu izin tinggal, Rizieq sudah tiga kali mencoba keluar dari Arab Saudi, yaitu pada tanggal 9, 12, dan 15 Juli. Pimpinan FPI itu hendak pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi. Namun, ia tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal. "Lho, kok, sebelum habis visa sudah dicekal gitu lho. Setelah habis visa, kan jadi overstay," katanya.
Menurut Sugito, pencekalan terhadap Rizieq merupakan permintaan salah satu institusi kuat yang ada di Indonesia. Sehingga, ia menilai pemerintah Indonesia lah yang seharusnya membayar denda overstay sebesar Rp 110 juta itu.
Jika pemerintah tak bersedia membayar denda, Sugito menuturkan bahwa umat siap berkonsolidasi dan saling membantu membayarkan denda tersebut. "Saya kira Rp 110 juta walaupun besar, kalau misalnya konsolidasi umat, bukan suatu yang mahal dan besar lah," ucapnya.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh sebelumnya mengatakan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk keluar dari Arab Saudi.
Agus mengatakan, Rizieq wajib membayar denda terlebih dulu karena sudah overstay atau melebihi izin tinggal saat kunjungan ke luar negeri. Masa overstay Rizieq sudah sejak tahun lalu. "Sejak pertengahan 2018," kata Agus.
Baca: Dubes Agus Maftuh: Rizieq Shihab Overstay Sejak Pertengahan 2018
Rizieq Shihab kini bermukim di Mekkah, Arab Saudi, sejak pertengahan 2017. Dia berangkat ke Mekkah sejak terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke tanah air.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK pada Rabu, 10 Juli 2019.
Wapres menyebut Rizieq Shihab memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun, dia menegaskan, kendala itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.
FRISKI RIANA | ANTARA
Catatan: Berita ini sudah dilakukan editing lanjutan pada Jum'at, 12/7, pukul 14.15