TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia.
Empat BEM yang menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024 itu adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).
Terbaru, Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq, dalam keterangan resminya Rabu, 17 April 2024.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan amicus curiae telah dikirimkan ke MK pada Rabu kemarin, 17 April 2024. Surat tersebut diberikan oleh perwakilan kuasa hukum.
Bambang Widjojanto yang juga tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024 turut merespons banjir amicus curiae ke MK. “Proses persidangan MK telah mengonfirmasi dan memvalidasi fakta kecurangan pemilu yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” katanya kepada Tempo.co, Kamis, 18 April 2024.
“Ada banyak kalangan merasa bahwa mereka perlu mengambil bagian dalam tugas sejarah untuk menyuarakan kepentingan dan keprihatinannya demi menyelamatkan daulat rakyat dalam kontestasi demokrasi, khususnya Pilpres 2024,” kata Bambang, eks pimpinan KPK 2011-2015 itu.
Menurut Dosen Paska Sarjana Fakuktas Hukum Universitas Djuanda (UNIDA) ini, para amicus curiae ingin mentransformasi keprihatinannya untuk menguatkan MK agar tidak ragu dalam mengambil putusan yang berbasis pada keberanian dan integritas moral untuk wujudkan keadilan substantif.
Sebelumnya, amicus curiae juga disampaikan Kelompok Sastrawan dan Budayawan serta Guru Besar, Akademisi dan Anggota Masyarakat Sipil, Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat alias Indonesian American Lawyers Association (IALA).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima Amicus Curiae terbanyak untuk sengketa Pilpres 2024. Menurut Fajar, pihaknya juga tengah merekap berapa banyak Amicus Curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK.
"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima Amicus Curiae," ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024. "Baru kali ini Amicus curiae-nya ada (banyak). Bahkan sebelumnya kan enggak ada."
ANANDA BINTANG P I ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru