Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Bersumpah Tak Tahu Penerimaan Uang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diputar jaksa penuntut umum KPK, antara mantan Menteri Sosial itu dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih terungkap soal permintaan uang USD 2,5 juta terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diputar jaksa penuntut umum KPK, antara mantan Menteri Sosial itu dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih terungkap soal permintaan uang USD 2,5 juta terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersumpah tidak tahu mengenai pemberian uang kepada rekannya politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar

"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seusai menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

"Dari yang disampaikan tadi masalah uang, masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati. Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain sama sekali saya enggak tahu," ucap Idrus.

Idrus mengaku hanya 20 hari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan proses pembangunan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yang dikerjakan Eni sudah 2,5 tahun.

"Bagaiamna mungkin waktu 21 hari itu saya komunikasi dengan Eni, dan Eni mengakui bahwa saya sibuk. Jadi fakta-fakta inilah yang terus terang saya katakan bahwa saya sebagai mantan Ketum Pemuda Masjid, demi Allah kalau saya tahu Eni menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni meminjam uang kepada saya," kata Idrus.

Namun, Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan JPU KPK juga masih akan berpikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap.

"Kita akan menunggu putusan lengkap untuk mempelajari guna untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Khususnya pasal diputuskan berbeda dengan yang dituntut yang diajukan JPU. Setelah mendengar majelis hakim bahwasanya pertimbangan hakim hampir sama dengan fakta hukum analisa yuridis tuntutan JPU," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham

Menurut Budhi, dalam pertimbangan majelis hakim ada menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara Idrus Marham, dan Eni selaku anggota DPR yang bermitra dengan PLN.

"Dalam pertimbangan disebutkan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1, nah apabila proyek ini berhasil Eni akan mendapatkan 'fee'. Uang itu memang tidak dipergunakan pribadi tapi munaslub dan keperluan Eni serta pilkada suaminya," jelas jaksa Budhi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

19 Agustus 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia memberikan kalimat sambutan usai mendaftarkan diri menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

Bahlil Lahadalia menyerahkan berkas setebal 20 sentimeter untuk mendaftarkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar malam ini.


Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.


Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

Idrus menyatakan bahwa sekitar 34 DPD Partai Golkar dari berbagai daerah mendukung Bahlil gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.


Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Bahlil Lahadalia menjadi salah satu nama yang santer menggantikan posisi Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Partai Golkar. Namanya masuk ke dalam bursa Ketum Golkar, setelah terjadinya pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

Bahlil mendapatkan dukungan dari Idrus Marham dan Nurdin Halid untuk menjadi calon Ketum Golkar. Apa alasannya?


Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024, usai ditemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat sebagai calon ketua umum Golkar.


Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

14 Agustus 2024

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disebut-sebut bakal menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Siapa yang mendukung dan menolak?


Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

13 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham menunjukkan SK pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Papua 2009-2015 saat konferensi pers terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

Idrus Marham menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa tak ada pemanggilan terhadap Airlangga soal kasus itu.


Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

13 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham (tengah) memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat menjadi pengganti Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar.


Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

13 Agustus 2024

Idrus Marham (kanan).TEMPO/Ima Dini Shafira
Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

Idrus mengingatkan bahwa Jokowi dan Gibran perlu memperhatikan proses perpindahan keanggotaan partai dari yang sebelumnya tergabung di PDIP.


Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

13 Agustus 2024

Politikus Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Suap tersebut diduga berhubungan dengan pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI. TEMPO/Imam Sukamto
Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

Idrus mengklaim dukungan kepada Bahlil Lahadalia juga telah disampaikan sekitar 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di seluruh wilayah Indonesia.