TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersumpah tidak tahu mengenai pemberian uang kepada rekannya politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar
"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seusai menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.
"Dari yang disampaikan tadi masalah uang, masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati. Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain sama sekali saya enggak tahu," ucap Idrus.
Idrus mengaku hanya 20 hari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan proses pembangunan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yang dikerjakan Eni sudah 2,5 tahun.
"Bagaiamna mungkin waktu 21 hari itu saya komunikasi dengan Eni, dan Eni mengakui bahwa saya sibuk. Jadi fakta-fakta inilah yang terus terang saya katakan bahwa saya sebagai mantan Ketum Pemuda Masjid, demi Allah kalau saya tahu Eni menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni meminjam uang kepada saya," kata Idrus.
Namun, Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding.
Sedangkan JPU KPK juga masih akan berpikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap.
"Kita akan menunggu putusan lengkap untuk mempelajari guna untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Khususnya pasal diputuskan berbeda dengan yang dituntut yang diajukan JPU. Setelah mendengar majelis hakim bahwasanya pertimbangan hakim hampir sama dengan fakta hukum analisa yuridis tuntutan JPU," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
Baca juga: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham
Menurut Budhi, dalam pertimbangan majelis hakim ada menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara Idrus Marham, dan Eni selaku anggota DPR yang bermitra dengan PLN.
"Dalam pertimbangan disebutkan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1, nah apabila proyek ini berhasil Eni akan mendapatkan 'fee'. Uang itu memang tidak dipergunakan pribadi tapi munaslub dan keperluan Eni serta pilkada suaminya," jelas jaksa Budhi.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.