Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham

image-gnews
Ekspresi terdakwa Idrus Marham saat mendengarkan kesaksian Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. ANTARA
Ekspresi terdakwa Idrus Marham saat mendengarkan kesaksian Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menunda sidang putusan Idrus Marham, terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 karena Pemilu 2019. Sedianya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Baca: Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Namun, sidang ditunda karena beberapa anggota majelis hakim mesti pulang kampung untuk mencoblos dalam Pemilu 2019. "Kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.

Yanto mengatakan dua anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini sudah membeli tiket pulang ke kampung halaman untuk mengikuti pemilu. Bila sidang tetap dilaksanakan pukul 16.00, Yanto khawatir jadwal keberangkatan anggotanya tidak terkejar. "Anggota saya yang sebelah ini nyoblos di Kupang, tiketnya (pesawat) jam 4 (sore)," ujar Yanto.

Karena itu, Yanto memutuskan sidang pembacaan vonis untuk Idrus akan ditunda selama sepekan. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 April 2019.

Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Idrus selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus didakwa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus ini, sementara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara di tingkat banding. Jaksa menyatakan Kotjo terbukti menyuap Eni Rp 4,75 miliar agar dibantu untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Menurut jaksa, sebagian uang suap yang diterima Eni diserahkan Kotjo atas sepengatahuan Idrus. Idrus saat itu menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.

Jaksa menyatakan Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu pendanaan suami Eni Saragih dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Tumenggung, Jawa Tengah.

Dalam pledoinya, Idrus meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Dia mengatakan tidak sedikit pun pernah meminta uang dari proyek PLTU Riau-1 kepada Eni. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Idrus.

Simak juga: 213 Tahanan di Polda Yogyakarta Bakal Mencoblos pada Pemilu 2019

Idrus mengatakan tidak memiliki kepentingan dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Ia juga menyebut tidak memiliki kepentingan politis terkait penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, lantaran ia bukan salah satu calon ketua umum. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

3 hari lalu

Ketidaknetralan kepala desa selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 kian marak. Badan Pengawas Pemilu mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.


KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Tak Bermakna

52 hari lalu

Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
KPU Jakarta: Gerakan Coblos Semua Tak Bermakna

KPU Jakarta menilai gerakan golput tak bermakna dalam proses pemilu, justru membawa kemudahan bagi paslon untuk menang.


Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

19 Agustus 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia memberikan kalimat sambutan usai mendaftarkan diri menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

Bahlil Lahadalia menyerahkan berkas setebal 20 sentimeter untuk mendaftarkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar malam ini.


Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.


Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

15 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

Idrus menyatakan bahwa sekitar 34 DPD Partai Golkar dari berbagai daerah mendukung Bahlil gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.


Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Bahlil Lahadalia menjadi salah satu nama yang santer menggantikan posisi Airlangga Hartarto menjadi ketua umum Partai Golkar. Namanya masuk ke dalam bursa Ketum Golkar, setelah terjadinya pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

Bahlil mendapatkan dukungan dari Idrus Marham dan Nurdin Halid untuk menjadi calon Ketum Golkar. Apa alasannya?


Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024, usai ditemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat sebagai calon ketua umum Golkar.


Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

14 Agustus 2024

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disebut-sebut bakal menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Siapa yang mendukung dan menolak?


Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

13 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham menunjukkan SK pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Papua 2009-2015 saat konferensi pers terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

Idrus Marham menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa tak ada pemanggilan terhadap Airlangga soal kasus itu.


Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

13 Agustus 2024

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham (tengah) memberikan keterangan soal suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat menjadi pengganti Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar.