TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan bersaksi dalam sidang perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Reaksi Sofyan Basir saat Dicecar Hakim Soal Janji Fee PLTU Riau-1
Selain Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat juga akan bersaksi. "Rencananya adalah Pak SB dan Pak Iwan Supangat," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan dihubungi Selasa, 12 Februari 2019.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Idrus menerima suap Rp 2,250 miliar. Jaksa menyatakan uang tersebut berasal dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Politikus Partai Golkar ini didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, Kotjo memberikan uang tersebut agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Baca: Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.