Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantah pernah meminta fee dari proyek PLTU Riau-1 kepada Johanes Budisutrisno Kotjo dalam sebuah pertemuan empat mata.

"Enggak ada itu, enggak pernah ada, Pak Kotjo juga enggak ada bicara itu," kata Sofyan usai sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah

Dalam sidang sebelumnya, mantan wakil ketua komisi energi DPR, Eni Saragih, mengatakan Sofyan Basir pernah meminta jatah kepada Kotjo. Namun Sofyan sungkan memintanya di hadapan Eni. Karena itu, menurut Eni, Sofyan meminta untuk bertemu hanya berdua dengan Kotjo.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Eni mengatakan peristiwa itu berlangsung saat pertemuan di restoran Jepang di Hotel Fairmont pada 2017. Saat pertemuan hampir selesai, Sofyan meminta izin kepadanya untuk bicara empat mata dengan Kotjo. Eni pulang duluan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari kemudian setelah pertemuan, Kotjo membeberkan apa yang dia bicarakan dengan Sofyan. Kotjo mengatakan Sofyan Basir minta diperhatikan, tapi Sofyan tidak enak bila membicarakan masalah itu di depan Eni.

Baca: Sofyan Basir Bantah Terima Janji Suap dari Proyek PLTU Riau-1

Kotjo juga mengatakan hal-hal sensitif sudah dia selesaikan dengan Sofyan Basir dalam pertemuan tersebut. Dari penuturan Kotjo itulah, Eni kemudian mengetahui adanya fee untuk Sofyan Basir. Sofyan membantah mendapat jatah fee dari proyek PLTU Riau-1. "Enggak ada itu, enggak ada," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp 4,75 miliar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa Eni berperan memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan Direksi PLN termasuk Sofyan, agar Kotjo ditunjuk sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

Direktur Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji. TEMPO/Jaky Rachmansyah
3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.


Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Menteri Sosial, Idrus Marham, mundur setelah mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1 pada akhir Agustus 2018. Ia resmi manjadi tahanan KPK pada 31 Agustus 2018, dan posisinya digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun


KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.


MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin, 4 November 2019. ANTARA
MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.


MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

Sofyan Basir dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada April 2019. Pemberhentian dirinya terkait dugaan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun, pada 4 November 2019 ia divonis bebas dari kasus tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.


MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.