TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir kembali membantah pernah menerima janji fee dari proyek PLTU Riau-1. Dia sampai bersumpah tidak pernah menerima janji fee dari proyek senilai USD 900 juta itu.
Baca: Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo
"Demi Allah, Yang Mulia," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Awalnya hakim mencecar peran Sofyan dalam proyek tersebut. Hakim bingung karena Sofyan sebenarnya tak memiliki wewenang untuk menunjuk rekanan penggarap proyek. Namun, mengapa dia mau bertemu sampai 9 kali dengan Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ini kalau enggak ada peran saudara kayanya tanda tanya, makanya kami pengin tahu apa sih peran saudara makanya ditunjuk PT Samantaka ini?" kata salah seorang hakim.
Baca juga: Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata
Sofyan membenarkan bahwa dirinya selaku direksi PLN tak memiliki wewenang untuk menunjuk investor proyek PLTU Riau-1. Yang punya hak itu adalah PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), anak usaha PLN yang menjadi pelaksana penggarap proyek. Direksi, kata Sofyan, hanya bertugas memberikan syarat-syarat bagi PJBI dalam menunjuk calon investor.
Sofyan mengatakan PJBI saat itu telah menunjuk calon investor, salah satunya adalah PT Samantaka Batubara. Namun, dia membantah mengintervensi penunjukan tersebut.
Sofyan mengatakan mau bertemu Kotjo karena diminta Eni Saragih. Dia mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan kepada Eni selaku anggota dewan.
Sofyan mengatakan dalam pertemuan tersebut Kotjo mencoba melobi untuk mengubah syarat calon investor penggarap proyek PLTU Riau-1. Misalnya soal jumlah kepemilikan saham dan bunga pinjaman. Namun Sofyan menolak permintaan itu. "Itu tak bisa diubah kecuali disetujui semua direksi," kata dia.
Tak puas dengan jawaban Sofyan, hakim menyinggung duit yang diterima Eni dari Kotjo. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir dan direksi PLN lain. Hakim menanyakan mengapa Eni mendapatkan uang tersebut dan kenapa Sofyan sering datang sendiri tanpa direksi lain. Sofyan berdalih beberapa direksi juga pernah datang beberapa kali.
Hakim lalu mencecar Sofyan menanyakan apakah dia menerima janji uang. "Jadi enggak ada yang menjanjikan sesuatu kepada saudara?," tanya hakim. "Tidak ada, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Benar ini?" tanya Hakim. "Demi Allah, Yang Mulia," jawab Sofyan.