Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Perberat Hukuman Eddy Rumpoko Jadi 5,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus suap proyek di Batu, Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus suap proyek di Batu, Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ...

"Menyatakan terdakwa Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian petikan putusan kasasi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Hakim kasasi MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada 29 Januari 2019 oleh Hakim Agung Surya Jaya, Mohamad Askin, dan Leopold Luhut Hutagalung. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, pada 27 April 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Agustus 2018 juga memperberat vonis Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.

Namun, baik vonis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

11 Desember 2023

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Napi korupsi yang juga Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. KPK menyesalkan hal ini. Apa alasannya?


KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

13 November 2021

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, saat menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 2 Februari 2018. Tempo/Nur Hadi
KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko


KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

19 Oktober 2021

Tersangka kasus suap proyek di Batu, Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan

Eddy Rumpoko terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.


KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

24 Maret 2021

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berjalan menuju ruang kerjanya di lantai lima Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Jumat 8 Januari 2021. ANTARA/Vicki Febrianto
KPK Sebut Wali Kota Batu Menolak Diperiksa Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017


KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

15 Januari 2021

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa koper berisi berkas dan dokumen usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu, Jawa Timur, Jumat 8 Januari 2021. Penggeledahan yang juga dilakukan di sejumlah ruang kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu kurun waktu 2011-2017. ANTARA FOTO/Sena Prabowo
KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu

Penggeledahan KPK di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berkaitan dengan kasus gratifikasi wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.


Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

8 Januari 2021

 Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Among Tani, usai melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Batu, dan Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Jumat 8 Januari 2021. (ANTARA/Vicki Febrianto)
Tiga Hari KPK Geledah Pemkot Batu, Wali Kota: Mencari Dokumen 2011 - 2017

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penggeledahan KPK tak terkait dengan dirinya, melainkan dengan wali kota sebelumnya, Eddy Rumpoko.


KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

8 Januari 2021

Daud Yordan dan Ongen Saknosiwi bersama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelang laga tinju dunia yang Akan digelar di Kota Batu, Malang pada 17 November 2019. (dok. Mahkota Promotions)
KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko

KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021.


KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

6 Januari 2021

Kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) diturunkan dalam penggeledahan di kantor Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, 18 September 2017. TEMPO/Eko Widianto
KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.


Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

6 April 2018

Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, tiba di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. Eddy Rumpoko menjadi tersangka dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Tuntut Eddy Rumpoko 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut Eddy Rumpoko terbukti menerima suap.


Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan

2 Februari 2018

Wali kota Batu Eddy Rumpoko tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 17 September 2017. Tersangka lainnya yang ditangkap antara lain Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha Philip. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istilah di Kasus Suap Eddy Rumpoko, Dari Si Hitam hingga Undangan

Mengetahui percakapan soal suap dipantau KPK, Eddy Rumpoko meminta anak buahnya dan Filiphus Djay tidak melakukan transaksi.