TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Eddy adalah mantan Wali Kota Batu, Malang, yang terjerat kasus penerimaan gratifikasi pada 2011-2017.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eddy Rumpooko ke pengadilan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Oktober 2021.
Ali mengatakan Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali mengatakan jadwal sidang akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko sudah divonis bersalah dalam kasus suap. Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.