TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. "Yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Maret 2021.
Berbeda dengan keterangan KPK, Dewanti mengaku tidak menjalani pemeriksaan. Dewanti yang menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur, kurang lebih pukul 13.00 WIB menyatakan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tersebut.
"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti singkat, ditemui wartawan usai menghadiri acara Festival Batik, di Kota Batu, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara.
Sementara, Ali mengatakan pemeriksaan Dewanti akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Selain Dewanti, ada tiga saksi lain yang dipanggil yaitu sopir Wali Kota, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro. Dari ketiga saksi, hanya Ferry yang mangkir.
KPK tengah menyidik kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017. Pada 2017, KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko atas dugaan suap senilai Rp 500 juta. Dia divonis 5,5 tahun penjara.
Baca: KPK Menyita Berbagai Dokumen Setelah Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu