TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pada Kamis kemarin, 14 Januari 2021, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Dewanti Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu, Jawa Timur. "Tim penyidik mengamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait perkara ini," kata Ali, dalam keterangan yang diterima Antara, Jumat, 15 Januari 2021.
Selain menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, kata Ali, KPK juga melakukan penggeledahan ke salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Menurut Ali, sejumlah dokumen yang telah disita itu akan diverifikasi dan dianalisa. Nantinya, dokumen tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 lalu.
KPK telah menggeledah lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu pekan lalu. Selain di kantor-kantor dinas, KPK juga menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu. Secara keseluruhan ada 14 lokasi yang digeledah KPK dalam sepekan terakhir.
Pada 2017 KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Eddy Rumpoko dinilai terbukti menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.