TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih menyatakan akan mengembalikan uang Rp 6 miliar yang dia dapat dari sejumlah pengusaha bila terbukti duit tersebut merupakan suap atau gratifikasi.
Baca: Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi
"Jika memang terbukti unsur suapnya, Bu Eni akan mengembalikan secara bertahap. Sebagai bentuk sikap kooperatif beliau dalam rangka mengajukan justice collaborator," kata pengacara Eni, Fadli Nasution, Kamis, 29 November 2018.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi dari empat pengusaha dengan total Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu.
Menurut jaksa KPK, Eni menerima gratifikasi itu atas jasanya memfasilitasi pertemuan antara para pengusaha dengan pejabat kementerian. Jaksa menyatakan uang tersebut kemudian dia pakai untuk mengongkosi suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Temanggung 2018.
Baca: KPK Periksa Petinggi PT PLN Batubara untuk Kasus PLTU Riau-1
Eni tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dua dakwaan jaksa tersebut. Fadli mengatakan Eni mengakui menerima duit dari Kotjo. Eni, kata dia, juga telah mengembalikan seluruh uang itu ke KPK.
Namun untuk dakwaan gratifikasi, Eni membantah. Fadli mengatakan Eni akan membuktikan penerimaan tersebut bukanlah gratifikasi maupun suap. "Nanti dibuktikan dalam persidangan," kata dia.