TEMPO.CO, Jakarta - KPK memanggil sejumlah petinggi PT PLN Batubara dan PT Samantaka Batubara dalam penyidikan kasus korupsi PLTU Riau-1. "Para saksi diperiksa untuk tersangka IM," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis, 29 November 2018. IM adalah tersangka mantan menteri sosial dan sekjen Partai Golkar, Idrus Marham
Para saksi yang akan diperiksa adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Oeprasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Hartanto Wibowo dan direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Johannes Kotjo Kurungan 4 Tahun Penjara ...
Dalam dakwaan pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo disebutkan bahwa Kotjo mengurus proyek PLTU Riau-1dan akan memberikan imbalan 2,5 persen atau sekitar US$ 25 juta dari perkiraan nilai proyek US$ 900 juta kepada sejumlah pihak termasuk Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar empat persen atau sekitar US$ 1 juta.
Selain ketiganya, KPK juga memanggil tenaga ahli Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice ...
Idrus Marham disangka mendapat bagian sama besar dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017. Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Juli 2018, KPK menyita barang bukti uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta. Diduga, uang Rp 500 juta merupakan bagian dari imbalan komitmen sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Saragih dan kawan-kawan mengenai kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Simak:Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Guru Swasta untuk Idrus Marham ...
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes Rp 4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Uang itu diberikan agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Kotjo sudah dituntut selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.